Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pengadilan HAM Eropa Minta Rusia Batalkan Hukuman Mati Pria Asal Maroko

SABTU, 18 JUNI 2022 | 13:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa telah menuntut pemerintah Rusia untuk membatalkan vonis hukuman mati terhadap Brahim Saadoun, pria Maroko yang didakwa bersalah menjadi tentara bayaran asing.

Saadoun ditawan oleh pasukan Rusia pada bulan April, saat berperang untuk militer Ukraina. Setelah persidangan pada Rabu 8 Juni, dia dijatuhi hukuman mati bersama dengan dua warga negara Inggris yang juga berjuang untuk Ukraina.

Menanggapi keputusan tersebut, pengadilan Strasbourg merilis sebuah pernyataan pada Jumat (17/6), yang menunjukkan tuntutannya kepada pemerintah Rusia. Pernyataan itu menambahkan bahwa baik pemerintah Rusia dan Ukraina harus memastikan bahwa tahanan dijaga dalam kondisi yang manusiawi dan diberikan hak penuh, termasuk perawatan medis.


Morocco News melaporkan, pengadilan juga telah meminta pemerintah Rusia untuk menginformasikannya dalam waktu dua minggu dari langkah-langkah yang diterapkan oleh mereka untuk menjamin penghormatan terhadap hak-hak perjanjian Saadoun.

Mereka menambahkan bahwa Ukraina juga harus menjamin dan menghormati hak kontraktualnya, karena ia ditangkap saat berperang untuk tentara Ukraina sebagai anggota militer berseragam, yang memberinya perlindungan di bawah konvensi Jenewa.

Kasus Saadoun dan dua pria Inggris yang dijatuhi hukuman mati bersamanya mendapat kecaman luas secara regional dan internasional. Tuntutan internasional telah meminta otoritas Rusia dan Donetsk untuk tidak melaksanakan hukuman yang disengketakan.

Sementara Saadoun didakwa sebagai tentara bayaran asing, organisasi dan aktivis internasional mengatakan dia tidak dapat dijatuhi hukuman mati karena dia adalah tawanan perang, setelah berperang dengan Ukraina di bawah kontrak hukum setelah memperoleh kewarganegaraan Ukraina.

Teman dan keluarga baru-baru ini memperbarui seruan agar pemerintah turun tangan untuk menyelamatkan para pria dari hukuman mati. Sumber diplomatik Maroko di Kiev mengatakan pengadilan yang menjatuhkan hukuman itu tidak diakui secara internasional atau oleh Maroko.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya