Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pengadilan HAM Eropa Minta Rusia Batalkan Hukuman Mati Pria Asal Maroko

SABTU, 18 JUNI 2022 | 13:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa telah menuntut pemerintah Rusia untuk membatalkan vonis hukuman mati terhadap Brahim Saadoun, pria Maroko yang didakwa bersalah menjadi tentara bayaran asing.

Saadoun ditawan oleh pasukan Rusia pada bulan April, saat berperang untuk militer Ukraina. Setelah persidangan pada Rabu 8 Juni, dia dijatuhi hukuman mati bersama dengan dua warga negara Inggris yang juga berjuang untuk Ukraina.

Menanggapi keputusan tersebut, pengadilan Strasbourg merilis sebuah pernyataan pada Jumat (17/6), yang menunjukkan tuntutannya kepada pemerintah Rusia. Pernyataan itu menambahkan bahwa baik pemerintah Rusia dan Ukraina harus memastikan bahwa tahanan dijaga dalam kondisi yang manusiawi dan diberikan hak penuh, termasuk perawatan medis.


Morocco News melaporkan, pengadilan juga telah meminta pemerintah Rusia untuk menginformasikannya dalam waktu dua minggu dari langkah-langkah yang diterapkan oleh mereka untuk menjamin penghormatan terhadap hak-hak perjanjian Saadoun.

Mereka menambahkan bahwa Ukraina juga harus menjamin dan menghormati hak kontraktualnya, karena ia ditangkap saat berperang untuk tentara Ukraina sebagai anggota militer berseragam, yang memberinya perlindungan di bawah konvensi Jenewa.

Kasus Saadoun dan dua pria Inggris yang dijatuhi hukuman mati bersamanya mendapat kecaman luas secara regional dan internasional. Tuntutan internasional telah meminta otoritas Rusia dan Donetsk untuk tidak melaksanakan hukuman yang disengketakan.

Sementara Saadoun didakwa sebagai tentara bayaran asing, organisasi dan aktivis internasional mengatakan dia tidak dapat dijatuhi hukuman mati karena dia adalah tawanan perang, setelah berperang dengan Ukraina di bawah kontrak hukum setelah memperoleh kewarganegaraan Ukraina.

Teman dan keluarga baru-baru ini memperbarui seruan agar pemerintah turun tangan untuk menyelamatkan para pria dari hukuman mati. Sumber diplomatik Maroko di Kiev mengatakan pengadilan yang menjatuhkan hukuman itu tidak diakui secara internasional atau oleh Maroko.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya