Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pengadilan HAM Eropa Minta Rusia Batalkan Hukuman Mati Pria Asal Maroko

SABTU, 18 JUNI 2022 | 13:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa telah menuntut pemerintah Rusia untuk membatalkan vonis hukuman mati terhadap Brahim Saadoun, pria Maroko yang didakwa bersalah menjadi tentara bayaran asing.

Saadoun ditawan oleh pasukan Rusia pada bulan April, saat berperang untuk militer Ukraina. Setelah persidangan pada Rabu 8 Juni, dia dijatuhi hukuman mati bersama dengan dua warga negara Inggris yang juga berjuang untuk Ukraina.

Menanggapi keputusan tersebut, pengadilan Strasbourg merilis sebuah pernyataan pada Jumat (17/6), yang menunjukkan tuntutannya kepada pemerintah Rusia. Pernyataan itu menambahkan bahwa baik pemerintah Rusia dan Ukraina harus memastikan bahwa tahanan dijaga dalam kondisi yang manusiawi dan diberikan hak penuh, termasuk perawatan medis.

Morocco News melaporkan, pengadilan juga telah meminta pemerintah Rusia untuk menginformasikannya dalam waktu dua minggu dari langkah-langkah yang diterapkan oleh mereka untuk menjamin penghormatan terhadap hak-hak perjanjian Saadoun.

Mereka menambahkan bahwa Ukraina juga harus menjamin dan menghormati hak kontraktualnya, karena ia ditangkap saat berperang untuk tentara Ukraina sebagai anggota militer berseragam, yang memberinya perlindungan di bawah konvensi Jenewa.

Kasus Saadoun dan dua pria Inggris yang dijatuhi hukuman mati bersamanya mendapat kecaman luas secara regional dan internasional. Tuntutan internasional telah meminta otoritas Rusia dan Donetsk untuk tidak melaksanakan hukuman yang disengketakan.

Sementara Saadoun didakwa sebagai tentara bayaran asing, organisasi dan aktivis internasional mengatakan dia tidak dapat dijatuhi hukuman mati karena dia adalah tawanan perang, setelah berperang dengan Ukraina di bawah kontrak hukum setelah memperoleh kewarganegaraan Ukraina.

Teman dan keluarga baru-baru ini memperbarui seruan agar pemerintah turun tangan untuk menyelamatkan para pria dari hukuman mati. Sumber diplomatik Maroko di Kiev mengatakan pengadilan yang menjatuhkan hukuman itu tidak diakui secara internasional atau oleh Maroko.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya