Berita

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/Net

Politik

Berubah, Kini KPU Wajibkan Anggota Parpol Input NIK di Sipol

SABTU, 18 JUNI 2022 | 09:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah syarat pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu diperbaharui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya terkait input data Nomor Induk Kependudukan (NIK) anggota parpol.

Komisioner KPU RI, Idham Kholik menerangkan, penggunaan Sitem Informasi Partai Politik (Sipol) 2019 belum menyertakan NIK anggota sebagai syarat pendaftaran parpol peserta pemilu. Akibatnya muncul data ganda.

"Penggunaan NIK dalam input pendaftaran partai untuk mengantisipasi itu (data ganda). Dulu belum ada NIK-nya (di Sipol)," ujar Idham saat ditemui di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/6).


Untuk Sipol yang akan digunkan di Pemilu Serentak 2024 ini, KPU bakal memperbaharui sistem serta mekanisme kerja input data parpol yang akan menjadi peserta pemilu.

"Sekarang kami menggunakan NIK untuk memastikan keakuratan data keanggotaan partai itu," katanya.

Namun, Idham menegaskan bahwa syarat input NIK dikecualikan untuk partai lokal. Sebab, dalam PP 20/2007 tentag Partai Politik Lokal Aceh, tepatnya pada Pasal 11 memungkinkan kerja sama antara tim partai nasional dan partai lokal dalam keanggotaan.

"Dalam konteks partisipasi nanti bisa dibaca Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2007," demikian Idham.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya