Berita

Alex Noerdin saat dihadirkan secara daring dalam sidang Tipikor pembangunan Masjid Sriwijaya beberapa waktu lalu/RMOLSumut

Hukum

Tidak Nikmati Aliran Uang, Alex Noerdin Sudah Sepatutnya Bebas

JUMAT, 17 JUNI 2022 | 14:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang memvonis Alex Noerdin tidak terbukti menikmati aliran uang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel seharusnya membuat mantan Gubernur Sumsel itu bebas.

Dalam membacakan putusan untuk Alex Noerdin pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, majelis hakim memutus Alex tidak terbukti menerima aliran uang dan fasilitas apa pun dalam perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.

“Artinya, klien kami tidak menerima uang sepeser pun dalam perkara tersebut,” ujar penasihat hukum Alex Noerdin, Nurmala dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/6).


Terkait fakta persidangan, tidak ada satu saksi pun yang membuktikan terdakwa menerima uang dalam perkara PDPDE maupun perkara Masjid Sriwijaya.

“Untuk itulah klien kami dibebaskan dari uang pengganti. Hal itu sama dengan pembelaan kami dalam pledoi bahwa Alex Noerdin tidak terima uang sepeser pun di dua perkara,” lanjut Nurmala.

Penasihat hukum lainnya, Redho Junaidi menuturkan, dengan dilepaskannya Alex Noerdin dari hukuman pengganti, maka tidak ada unsur mens rea atau perbuatan yang dilakukan secara sengaja.

“Pak Alex ini hanya mengeluarkan kebijakannya saja. Kalau untuk pengguna anggaran dan menjalankannya, beliau tidak ikut serta,” tambah Redho.

Merujuk putusan tersebut, maka mantan Gubernur Sumsel dua periode itu layak untuk dibebaskan dari segala tuduhan. Apalagi, Presiden Joko Widodo juga pernah menegaskan jangan sampai ada kriminalisasi kebijakan.

"Saya minta semua aparat hukum agar jangan kriminalisasikan kebijakan. Harus ada diskresi untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan. Masalah perdata diselesaikan secara perdata, jangan dikriminalkan," tegas Presiden Jokowi, Senin (24/8/2015) silam.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang memutus Alex Noerdin dengan kurungan 12 tahun penjara.

Hakim mengatakan, Alex Noerdin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada kasus Masjid Sriwijaya dan perkara PDPDE. Alex sebagai kepala daerah dinilai telah mengeluarkan kebijakan yang memperkaya orang lain.

Alex Noerdin dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sehingga hakim menjatuhkan vonis dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya