Berita

Alex Noerdin saat dihadirkan secara daring dalam sidang Tipikor pembangunan Masjid Sriwijaya beberapa waktu lalu/RMOLSumut

Hukum

Tidak Nikmati Aliran Uang, Alex Noerdin Sudah Sepatutnya Bebas

JUMAT, 17 JUNI 2022 | 14:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang memvonis Alex Noerdin tidak terbukti menikmati aliran uang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel seharusnya membuat mantan Gubernur Sumsel itu bebas.

Dalam membacakan putusan untuk Alex Noerdin pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, majelis hakim memutus Alex tidak terbukti menerima aliran uang dan fasilitas apa pun dalam perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.

“Artinya, klien kami tidak menerima uang sepeser pun dalam perkara tersebut,” ujar penasihat hukum Alex Noerdin, Nurmala dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/6).

Terkait fakta persidangan, tidak ada satu saksi pun yang membuktikan terdakwa menerima uang dalam perkara PDPDE maupun perkara Masjid Sriwijaya.

“Untuk itulah klien kami dibebaskan dari uang pengganti. Hal itu sama dengan pembelaan kami dalam pledoi bahwa Alex Noerdin tidak terima uang sepeser pun di dua perkara,” lanjut Nurmala.

Penasihat hukum lainnya, Redho Junaidi menuturkan, dengan dilepaskannya Alex Noerdin dari hukuman pengganti, maka tidak ada unsur mens rea atau perbuatan yang dilakukan secara sengaja.

“Pak Alex ini hanya mengeluarkan kebijakannya saja. Kalau untuk pengguna anggaran dan menjalankannya, beliau tidak ikut serta,” tambah Redho.

Merujuk putusan tersebut, maka mantan Gubernur Sumsel dua periode itu layak untuk dibebaskan dari segala tuduhan. Apalagi, Presiden Joko Widodo juga pernah menegaskan jangan sampai ada kriminalisasi kebijakan.

"Saya minta semua aparat hukum agar jangan kriminalisasikan kebijakan. Harus ada diskresi untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan. Masalah perdata diselesaikan secara perdata, jangan dikriminalkan," tegas Presiden Jokowi, Senin (24/8/2015) silam.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang memutus Alex Noerdin dengan kurungan 12 tahun penjara.

Hakim mengatakan, Alex Noerdin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada kasus Masjid Sriwijaya dan perkara PDPDE. Alex sebagai kepala daerah dinilai telah mengeluarkan kebijakan yang memperkaya orang lain.

Alex Noerdin dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sehingga hakim menjatuhkan vonis dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya