Berita

Alex Noerdin saat dihadirkan secara daring dalam sidang Tipikor pembangunan Masjid Sriwijaya beberapa waktu lalu/RMOLSumut

Hukum

Tidak Nikmati Aliran Uang, Alex Noerdin Sudah Sepatutnya Bebas

JUMAT, 17 JUNI 2022 | 14:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang memvonis Alex Noerdin tidak terbukti menikmati aliran uang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel seharusnya membuat mantan Gubernur Sumsel itu bebas.

Dalam membacakan putusan untuk Alex Noerdin pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, majelis hakim memutus Alex tidak terbukti menerima aliran uang dan fasilitas apa pun dalam perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.

“Artinya, klien kami tidak menerima uang sepeser pun dalam perkara tersebut,” ujar penasihat hukum Alex Noerdin, Nurmala dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/6).


Terkait fakta persidangan, tidak ada satu saksi pun yang membuktikan terdakwa menerima uang dalam perkara PDPDE maupun perkara Masjid Sriwijaya.

“Untuk itulah klien kami dibebaskan dari uang pengganti. Hal itu sama dengan pembelaan kami dalam pledoi bahwa Alex Noerdin tidak terima uang sepeser pun di dua perkara,” lanjut Nurmala.

Penasihat hukum lainnya, Redho Junaidi menuturkan, dengan dilepaskannya Alex Noerdin dari hukuman pengganti, maka tidak ada unsur mens rea atau perbuatan yang dilakukan secara sengaja.

“Pak Alex ini hanya mengeluarkan kebijakannya saja. Kalau untuk pengguna anggaran dan menjalankannya, beliau tidak ikut serta,” tambah Redho.

Merujuk putusan tersebut, maka mantan Gubernur Sumsel dua periode itu layak untuk dibebaskan dari segala tuduhan. Apalagi, Presiden Joko Widodo juga pernah menegaskan jangan sampai ada kriminalisasi kebijakan.

"Saya minta semua aparat hukum agar jangan kriminalisasikan kebijakan. Harus ada diskresi untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan. Masalah perdata diselesaikan secara perdata, jangan dikriminalkan," tegas Presiden Jokowi, Senin (24/8/2015) silam.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang memutus Alex Noerdin dengan kurungan 12 tahun penjara.

Hakim mengatakan, Alex Noerdin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada kasus Masjid Sriwijaya dan perkara PDPDE. Alex sebagai kepala daerah dinilai telah mengeluarkan kebijakan yang memperkaya orang lain.

Alex Noerdin dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sehingga hakim menjatuhkan vonis dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Tinjau Pembangunan Jembatan

Senin, 08 Desember 2025 | 03:59

BP Taskin Siap jadi Garda Depan Pengentasan Kemiskinan Pascabencana Sumatera

Senin, 08 Desember 2025 | 03:43

Ferry Irwandi Disentil Jangan Jadikan Bencana Ladang Sensasi dan Fitnah

Senin, 08 Desember 2025 | 03:23

Rencana Makam Pejabat Nakal dan OTW Banjir Hiasi Google Maps Gunung Slamet

Senin, 08 Desember 2025 | 02:57

Menguatkan Sistem Penanggulangan Bencana Indonesia

Senin, 08 Desember 2025 | 02:33

Bahaya Monasit di Skandal Timah Dibongkar, Nyali Kejagung Diuji

Senin, 08 Desember 2025 | 02:21

Narasi Ferry Irwandi Soal Bencana Sumatera Timbulkan Kepanikan Baru

Senin, 08 Desember 2025 | 02:12

BGN Ingatkan Kepala SPPG Jangan Ongkang Kaki Usai Peroleh Insentif

Senin, 08 Desember 2025 | 01:59

Prabowo Siap Cabut HGU Demi Huntara Warga Terdampak Bencana

Senin, 08 Desember 2025 | 01:42

KRI Bontang-907 Bawa 2 Ribu KL BBM Menuju Sibolga

Senin, 08 Desember 2025 | 01:30

Selengkapnya