Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Kasasi Dikabulkan, KPK Apresiasi MA yang Telah Putuskan Petinggi PT Arta Niaga Nusantara Bayar Uang Pengganti Rp 114,5 Miliar

JUMAT, 17 JUNI 2022 | 13:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang telah memutuskan dan mewajibkan petinggi PT Arta Niaga Nusantara (ANN) untuk membayar uang pengganti senilai Rp 114,5 miliar dalam perkara korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil, Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK telah menerima pemberitahuan adanya putusan Kasasi yang diajukan oleh tim Jaksa KPK untuk Melia Boentaran selaku Direktur PT ANN dan Handoko Setiono selaku Komisaris PT ANN.

"Mahkamah Agung telah memutus dan menjatuhkan pidana pada kedua terdakwa masing-masing pidana badan empat tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat siang (17/6).


Di samping itu kata Ali, MA juga telah memutuskan Melia Boentaran untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 114,5 miliar.

"Putusan Mahkamah Agung ini telah mengambil alih sepenuhnya fakta-fakta hukum sebagaimana tuntutan tim Jaksa termasuk jumlah kerugian keuangan negera dan uang penggantinya," terangnya.

KPK pun mengapresiasi Majelis Hakim, karena kata Ali, upaya perampasan harta kekayaan para pelaku korupsi dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara perlu diterapkan sebagai upaya shock therapy, utamanya kepada para rekanan dan penyelenggara negara agar tidak melakukan tindakan koruptif.

"Berikutnya, Jaksa eksekutor KPK segera laksanakan putusan dimaksud," pungkas Ali.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya