Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Kasasi Dikabulkan, KPK Apresiasi MA yang Telah Putuskan Petinggi PT Arta Niaga Nusantara Bayar Uang Pengganti Rp 114,5 Miliar

JUMAT, 17 JUNI 2022 | 13:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang telah memutuskan dan mewajibkan petinggi PT Arta Niaga Nusantara (ANN) untuk membayar uang pengganti senilai Rp 114,5 miliar dalam perkara korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil, Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK telah menerima pemberitahuan adanya putusan Kasasi yang diajukan oleh tim Jaksa KPK untuk Melia Boentaran selaku Direktur PT ANN dan Handoko Setiono selaku Komisaris PT ANN.

"Mahkamah Agung telah memutus dan menjatuhkan pidana pada kedua terdakwa masing-masing pidana badan empat tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat siang (17/6).


Di samping itu kata Ali, MA juga telah memutuskan Melia Boentaran untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 114,5 miliar.

"Putusan Mahkamah Agung ini telah mengambil alih sepenuhnya fakta-fakta hukum sebagaimana tuntutan tim Jaksa termasuk jumlah kerugian keuangan negera dan uang penggantinya," terangnya.

KPK pun mengapresiasi Majelis Hakim, karena kata Ali, upaya perampasan harta kekayaan para pelaku korupsi dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara perlu diterapkan sebagai upaya shock therapy, utamanya kepada para rekanan dan penyelenggara negara agar tidak melakukan tindakan koruptif.

"Berikutnya, Jaksa eksekutor KPK segera laksanakan putusan dimaksud," pungkas Ali.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya