Berita

Konvoi Khilafatul Muslimin/Net

Publika

Polda Metro Atasi Kejahatan Gulingkan Negara

JUMAT, 17 JUNI 2022 | 13:14 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

KONVOI khilafah di Jakarta Timur, Minggu, 29 Mei 2022 jadi kejahatan serius. "Offense against the state," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran di konferensi pers, Kamis (16/6). Batu kecil, dibongkar ternyata batu besar.

Bermula dari konvoi itu, Polda Metro Jaya menyelidiki. Ketemulah kantor pusat Khilafatul Muslimin di Jalan WR Supratman, Bandar Lampung.

Selasa, 7 Juni 2022 pimpinannya, Abdul Qodir Hasan Baraja (74) ditangkap di kantor pusat itu, diboyong ke Jakarta. Dilanjut penangkapan para pimpinan Khilafatul Muslimin. Total enam orang ditahan di Polda Metro Jaya.


Irjen Fadil menjelaskan, dari hasil penyelidikan Polda Metro Jaya dalam dua pekan terakhir, disimpulkan, Khilafatul Muslimin bukan kejahatan konvensional. Seperti maling, jambret, begal, rampok, penipu, pembunuhan, dan sejenisnya. Bukan itu.

Melainkan: Offense against the state. Upaya menggulingkan negara.

Irjen Fadil: "Khilafatul Muslimin merupakan invisible crime (kejahatan tersembunyi). Yang bertentangan dengan NKRI."

Disebut invisible crime, sebab ketuanya, Abdul Qodir Hasan Baraja kepada publik (melalui wartawan dan polisi) mengatakan: Khilafatul Muslimn tidak anti Pancasila. Dalam kata-kata.

Tapi, anggota Khilafatul Muslimin sudah mencetak KTP sendiri, yang bukan KTP Indonesia.

Irjen Fadil: "Senyatanya ormas ini telah membangun struktur pemerintahan, membangun sistem kewarganegaraan dan susunan kemasyarakatan, sistem pendidikan, sistem pertukaran barang dan jasa, yang keseluruhannya mengerucut pada adanya situasi yang menunjukkan adanya negara dalam negara."

Dilanjut: "Yayasan dan lembaga yang dibentuk oleh Khilafatul Muslimin ini pada dasarnya diperankan atau difungsikan sebagai cell organization."

Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT, Brigjen Wawan Ridwan di konferensi pers yang sama, mengatakan:

"Anggota Khilafatul Muslimin kalau ditanya masyarakat, mereka katakan, tidak akan mengubah ideologi Pancasila. Itu strategi mereka. Yaitu yang disebut strategi taqiyyah, adalah strategi atau siasat berbohong."

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di konferensi pers yang sama, mengatakan: "Kami temukan sekitar 14.000 anggota ber-KTP Khilafatul Muslimin. Lengkap dengan nomor induk yang mereka buat sendiri.

Mereka tersebar di 27 provinsi di Indonesia. Atau, kurang tujuh provinsi lagi, lengkap-lah seluruh Indonesia. Organisasi ini tidak tiba-tiba. Didirikan Baraja pada pertengahan 1997, atau seperempat abad silam.

Dari 14.000 KTP yang terdata di kantor pusatnya itu, Polda Metro Jaya melakukan profiling warga tersebut. Hasilnya:

Kombes Hengki: "Terbanyak wiraswasta 53 persen. Petani 20 persen, karyawan 25 persen, guru 3 persen, termasuk di sini ada ASN (Aparatur Sipil Negara) dan dokter dan lain sebagainya."

Khilafatul Muslimin punya sekolah sendiri. Polda Metro Jaya mengumumkan, menemukan 30 sekolah. Metode sekolahnya beda dengan Kementerian Pendidikan RI. Sebab, mereka punya menteri pendidikan yang ditangkap polisi di Mojokerto, Jatim, Senin, 13 Juni 2022 dini hari. Inisialnya AS.

Kombes Hengki: "Mereka punya SD, dengan lama belajar tiga tahun, lulus. SMP dua tahun. SMA dua tahun, dan universitas dua tahun." Total, sarjana strata satu, waktu tempuh sembilan tahun.

Data Badan Pusat Statistik, hasil sensus 2020, rata-rata lama sekolah penduduk Indonesia 8,7 tahun untuk pria, 8,5 tahun untuk wanita. Ini sekolah resmi. Artinya, rata-rata lama sekolah penduduk tidak sampai tamat SMP. Melainkan putus sekolah di kelas tiga SMP.

Bandingkan dengan sistem sekolah Khilafatul Muslimin. Lebih enak mana?

Dilanjut: "Pemegang KTP Khilafatul Muslimin dibaiat. Setelah dibaiat, diberi buku saku. Buku saku ini latar belakang tegaknya Khilafatul Muslimin. Isinya merujuk pada Darul Islam Kartosuwiryo. Acuan mereka ini pada ajaran Kartosuwiryo."

Maksudnya, merujuk pada organisasi Darul Islam / Tentara Islam Indonesia (DI/TII). Didirikan 25 Agustus 1948 oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo. Lantas, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan No. 59 Tahun 1958 berisi penumpasan DI/TII. Ditumpas oleh ABRI, setelah 10 tahun berdiri.

DI/TII awalnya terkonsentrasi di Jawa Barat. Kemudian meluas ke berbagai daerah. Menimbulkan perang saudara antara warga DI/TII dengan tentara.

Jika benar penjelasan pihak Polda Metro Jaya, ini kejahatan serius.

Ini mestinya tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Kesbangpol dipimpin Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
 
Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kesbangpol adalah:

Tugas Pokok: Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 adalah Badan Kesbangpol mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.

Fungsi: Sangat banyak. Tapi dalam hal ini mengawasi dan menindak organisasi atau kegiatan masyarakat yang dinilai bisa memecah-belah persatuan bangsa.

Minggu, 29 Mei 2022 ketika viral konvoi khilafah di Cawang, Jakarta Timur, Kesbangpol sudah berkomentar.

Kepala Kesbangpol Jakarta Timur, Ahmad Yani kepada pers, Selasa 31 Mei  2022 mengatakan, viralnya video konvoi khilafah itu sudah dipantau Kesbangpol.

Ahmad Yani: "Upaya mencari informasi Intel Kesbangpol bersama Intel Kodim. Sikap Kesbangpol tetap monitor dan mewaspadai."

Yang bertindak kemudian adalah Polda Metro Jaya. Pelaksana lapangan dipimpin Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. Memimpin penangkapan di Bandar Lampung, dua kali. Juga di Bekasi dan Mojokerto.

Kombes Hengki dibawah arahan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Meski kasus ini wewenang Kesbangpol, bukan berarti Polri tidak berhak. Polri sebagai penjaga Kamtibmas, masuk ke ranah ini.

Kejahatan jenis ini, merujuk Undang-undang RI No 34 Tahun 2004, Hankamrata, adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta. Artinya, seluruh warga negara wajib melawan kejahatan yang menggulingkan negara.

Sir William Blackstone dalam bukunya "The Commentaries on the Laws of England" (Clarendon Press, Oxford, 1765) menyatakan:

"Negara di dalam negara adalah munculnya kelompok masyarakat. Yang secara tidak sah, melampaui kekuasaan sipil alamiah yang dipegang negara."

William Blackstone pakar hukum Inggris. Lahir di London, Inggris, 10 Juli 1723. Meninggal di  London, 14 Februari 1780.

Artinya, soal kejahatan negara di dalam negara, sudah dibahas di Inggris pada 257 tahun silam. Kejahatan tua renta.

Penulis adalah Wartawan Senior

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya