Berita

Konvoi Khilafatul Muslimin/Net

Publika

Polda Metro Atasi Kejahatan Gulingkan Negara

JUMAT, 17 JUNI 2022 | 13:14 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

KONVOI khilafah di Jakarta Timur, Minggu, 29 Mei 2022 jadi kejahatan serius. "Offense against the state," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran di konferensi pers, Kamis (16/6). Batu kecil, dibongkar ternyata batu besar.

Bermula dari konvoi itu, Polda Metro Jaya menyelidiki. Ketemulah kantor pusat Khilafatul Muslimin di Jalan WR Supratman, Bandar Lampung.

Selasa, 7 Juni 2022 pimpinannya, Abdul Qodir Hasan Baraja (74) ditangkap di kantor pusat itu, diboyong ke Jakarta. Dilanjut penangkapan para pimpinan Khilafatul Muslimin. Total enam orang ditahan di Polda Metro Jaya.

Irjen Fadil menjelaskan, dari hasil penyelidikan Polda Metro Jaya dalam dua pekan terakhir, disimpulkan, Khilafatul Muslimin bukan kejahatan konvensional. Seperti maling, jambret, begal, rampok, penipu, pembunuhan, dan sejenisnya. Bukan itu.

Melainkan: Offense against the state. Upaya menggulingkan negara.

Irjen Fadil: "Khilafatul Muslimin merupakan invisible crime (kejahatan tersembunyi). Yang bertentangan dengan NKRI."

Disebut invisible crime, sebab ketuanya, Abdul Qodir Hasan Baraja kepada publik (melalui wartawan dan polisi) mengatakan: Khilafatul Muslimn tidak anti Pancasila. Dalam kata-kata.

Tapi, anggota Khilafatul Muslimin sudah mencetak KTP sendiri, yang bukan KTP Indonesia.

Irjen Fadil: "Senyatanya ormas ini telah membangun struktur pemerintahan, membangun sistem kewarganegaraan dan susunan kemasyarakatan, sistem pendidikan, sistem pertukaran barang dan jasa, yang keseluruhannya mengerucut pada adanya situasi yang menunjukkan adanya negara dalam negara."

Dilanjut: "Yayasan dan lembaga yang dibentuk oleh Khilafatul Muslimin ini pada dasarnya diperankan atau difungsikan sebagai cell organization."

Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT, Brigjen Wawan Ridwan di konferensi pers yang sama, mengatakan:

"Anggota Khilafatul Muslimin kalau ditanya masyarakat, mereka katakan, tidak akan mengubah ideologi Pancasila. Itu strategi mereka. Yaitu yang disebut strategi taqiyyah, adalah strategi atau siasat berbohong."

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di konferensi pers yang sama, mengatakan: "Kami temukan sekitar 14.000 anggota ber-KTP Khilafatul Muslimin. Lengkap dengan nomor induk yang mereka buat sendiri.

Mereka tersebar di 27 provinsi di Indonesia. Atau, kurang tujuh provinsi lagi, lengkap-lah seluruh Indonesia. Organisasi ini tidak tiba-tiba. Didirikan Baraja pada pertengahan 1997, atau seperempat abad silam.

Dari 14.000 KTP yang terdata di kantor pusatnya itu, Polda Metro Jaya melakukan profiling warga tersebut. Hasilnya:

Kombes Hengki: "Terbanyak wiraswasta 53 persen. Petani 20 persen, karyawan 25 persen, guru 3 persen, termasuk di sini ada ASN (Aparatur Sipil Negara) dan dokter dan lain sebagainya."

Khilafatul Muslimin punya sekolah sendiri. Polda Metro Jaya mengumumkan, menemukan 30 sekolah. Metode sekolahnya beda dengan Kementerian Pendidikan RI. Sebab, mereka punya menteri pendidikan yang ditangkap polisi di Mojokerto, Jatim, Senin, 13 Juni 2022 dini hari. Inisialnya AS.

Kombes Hengki: "Mereka punya SD, dengan lama belajar tiga tahun, lulus. SMP dua tahun. SMA dua tahun, dan universitas dua tahun." Total, sarjana strata satu, waktu tempuh sembilan tahun.

Data Badan Pusat Statistik, hasil sensus 2020, rata-rata lama sekolah penduduk Indonesia 8,7 tahun untuk pria, 8,5 tahun untuk wanita. Ini sekolah resmi. Artinya, rata-rata lama sekolah penduduk tidak sampai tamat SMP. Melainkan putus sekolah di kelas tiga SMP.

Bandingkan dengan sistem sekolah Khilafatul Muslimin. Lebih enak mana?

Dilanjut: "Pemegang KTP Khilafatul Muslimin dibaiat. Setelah dibaiat, diberi buku saku. Buku saku ini latar belakang tegaknya Khilafatul Muslimin. Isinya merujuk pada Darul Islam Kartosuwiryo. Acuan mereka ini pada ajaran Kartosuwiryo."

Maksudnya, merujuk pada organisasi Darul Islam / Tentara Islam Indonesia (DI/TII). Didirikan 25 Agustus 1948 oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo. Lantas, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan No. 59 Tahun 1958 berisi penumpasan DI/TII. Ditumpas oleh ABRI, setelah 10 tahun berdiri.

DI/TII awalnya terkonsentrasi di Jawa Barat. Kemudian meluas ke berbagai daerah. Menimbulkan perang saudara antara warga DI/TII dengan tentara.

Jika benar penjelasan pihak Polda Metro Jaya, ini kejahatan serius.

Ini mestinya tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Kesbangpol dipimpin Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
 
Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kesbangpol adalah:

Tugas Pokok: Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 adalah Badan Kesbangpol mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.

Fungsi: Sangat banyak. Tapi dalam hal ini mengawasi dan menindak organisasi atau kegiatan masyarakat yang dinilai bisa memecah-belah persatuan bangsa.

Minggu, 29 Mei 2022 ketika viral konvoi khilafah di Cawang, Jakarta Timur, Kesbangpol sudah berkomentar.

Kepala Kesbangpol Jakarta Timur, Ahmad Yani kepada pers, Selasa 31 Mei  2022 mengatakan, viralnya video konvoi khilafah itu sudah dipantau Kesbangpol.

Ahmad Yani: "Upaya mencari informasi Intel Kesbangpol bersama Intel Kodim. Sikap Kesbangpol tetap monitor dan mewaspadai."

Yang bertindak kemudian adalah Polda Metro Jaya. Pelaksana lapangan dipimpin Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. Memimpin penangkapan di Bandar Lampung, dua kali. Juga di Bekasi dan Mojokerto.

Kombes Hengki dibawah arahan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Meski kasus ini wewenang Kesbangpol, bukan berarti Polri tidak berhak. Polri sebagai penjaga Kamtibmas, masuk ke ranah ini.

Kejahatan jenis ini, merujuk Undang-undang RI No 34 Tahun 2004, Hankamrata, adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta. Artinya, seluruh warga negara wajib melawan kejahatan yang menggulingkan negara.

Sir William Blackstone dalam bukunya "The Commentaries on the Laws of England" (Clarendon Press, Oxford, 1765) menyatakan:

"Negara di dalam negara adalah munculnya kelompok masyarakat. Yang secara tidak sah, melampaui kekuasaan sipil alamiah yang dipegang negara."

William Blackstone pakar hukum Inggris. Lahir di London, Inggris, 10 Juli 1723. Meninggal di  London, 14 Februari 1780.

Artinya, soal kejahatan negara di dalam negara, sudah dibahas di Inggris pada 257 tahun silam. Kejahatan tua renta.

Penulis adalah Wartawan Senior

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya