Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Ada Siswa yang Overdosis, Thailand Ubah Kembali Aturan Terkait Penggunaan Ganja

JUMAT, 17 JUNI 2022 | 09:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Legalisasi ganja yang dilakukan Pemerintah Thailand pada 9 Juni lalu memicu keluhan dan masalah baru dengan banyaknya remaja di bawah umur mengkonsumsi tanaman yang sempat dikategorikan narkotika itu.

Pemerintah langsung bergerak cepat dengan mengubah dan mengeluarkan aturan baru untuk membatasi akses ganja dan rami hanya untuk yang berusia minimal 20 tahun.

Wakil Perdana Menteri dan Menteri Kesehatan Masyarakat Anutin Charnvirakul menandatangani peraturan tersebut pada Kamis (16/6) untuk menunjuk ganja dan rami sebagai "tanaman yang dikendalikan".


"Mereka yang berusia di bawah 20 tahun tidak akan diizinkan untuk memiliki dan menggunakan tanaman, yang keduanya termasuk dalam keluarga ganja, kecuali jika mereka memiliki izin dari dokter," katanya, seperti dikutip dari Bangkok Post.  

Langkah tersebut mengikuti laporan lokal bahwa empat pria, termasuk siswa berusia 16 dan 17 tahun, dirawat di rumah sakit di Bangkok minggu ini karena overdosis ganja. Administrasi Metropolitan Bangkok juga mengatakan pihaknya berencana untuk melarang ganja di sekolah-sekolah.

"Pemerintah juga akan mengeluarkan aturan untuk membatasi atau melarang konsumsi ganja di tempat umum dan mengontrol ganja dalam makanan. Aturan-aturan ini akan menjadi alat bagi pejabat untuk mengontrol dan mencegah penyalahgunaan," kata Anutin.

Di bawah peraturan yang diusulkan oleh Departemen Pengobatan Tradisional dan Alternatif Thailand, penggunaan ganja dilarang di tempat-tempat umum, seperti lembaga pendidikan, department store dan lembaga negara, dan penggunaan ganja selama kehamilan dan setelah melahirkan juga dilarang.

"Kami belum menyebutkan penggunaan kuncupnya, terutama penggunaannya dalam makanan. Selama ini kami memiliki undang-undang tentang kandungan THC," katanya.

Undang-undang menganggap THC (tetrahydrocannabinol) rendah menjadi 0,2 persen berat atau lebih rendah. Persentase yang lebih tinggi untuk ekstrak ganja dan rami - meskipun bukan tanaman itu sendiri - masih ilegal. THC adalah senyawa psikoaktif utama dalam ganja, yang membuat orang merasa tinggi.

Anutin mengatakan peraturan itu juga menganggap asap rokok sebagai gangguan.

Departemen Kesehatan juga telah mengeluarkan pedoman tentang penggunaan ganja dalam memasak.

Orang tidak boleh mengonsumsi lebih dari dua kali makan yang mengandung ganja setiap hari. Konsumsi ganja yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan otak, dan penggunaan ganja di kalangan anak-anak dapat memengaruhi otak yang sedang berkembang, menurut pedoman tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya