Berita

Aksi ratusan karyawan PT Titan Group berunjuk rasa akibat pemblokiran rekening/Ist

Hukum

Penyalahgunaan Kredit PT Titan di Mandiri Berdampak Buruk bagi Pengusaha Baik

KAMIS, 16 JUNI 2022 | 18:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kredit yang dikucurkan oleh Bank Mandiri serta sindikasi bank lain kepada PT Titan Group terindikasi adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Ada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan sangat berdampak kepada iklim usaha.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto terkait kredit macet PT Titan yang jumlahnya hampir Rp 6 triliun di bank sindikasi Bank Mandiri.

“Uang kredit yang dikucurkan, diduga digunakan untuk usaha lain. Tidak mengikuti aturan. Dimana uang hasil usaha yang seharusnya masuk ke dalam rekening yang telah disepakati pada perjanjian kredit, namun dibelokkan. Terlebih dalam hal ini Bank Mandiri merupakan milik negara,” kata Satyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/6).  


Satyo berharap, kasus yang berpotensi korupsi ini ditindaklanjuti secara cepat oleh aparat penegak hukum. Pasalnya, kata Satyo, jika tidak maka kasus semacam ini bisa menjadi contoh pengusaha-pengusaha lain yang berniat tidak baik.

Yakni sengaja mengulur waktu sambil meminta-minta perlindungan alias backing dari para pejabat yang berwenang dengan menjanjikan imbalan uang untuk membela perbuatan melawan hukum (PMH) yang mereka lakukan.

“Akhirnya, karyawan bank ikut dalam kongkalikong ini, lantaran adanya intervensi dari pejabat. Mereka takut sehingga Banker yang kemungkinan tidak bersalah, juga ikut terseret,” ujar Satyo.

Oleh karena itu, Satyo meminta agar aparat penegak hukum melihat fakta secara objektif. Apabila ada debitur berniat dan melakukan perbuatan melawan hukum, tidak bisa berbuat semaunya. Apalagi menggunakan uang pinjaman dari bank tidak sesuai dengan perjanjian kredit .

“Modus para pengusaha ini, uang kredit bukan diperuntukan untuk membayar kredit. Mereka digunakan untuk membayar pengacara dan berbagi uang kepada pejabat dengan harapan melindungi atau membenarkan kejahatan mereka,” sesal Satyo.

Terkait dengan persoalan ini, Satyo meyakini aparat penegak hukum mampu menemukan bukti niat jahat pengusaha yang sengaja menyalahgunakan alias menyimpangkan dana kredit yang diberikan oleh pihak bank.

Satyo mengimbau aparat penegak hukum menerapkan ketentuan hukum yang ada, sesuai dengan fakta dan data yang ditemukan. Sehingga bisa memberi efek positif kepada pengusaha lainnya agar melakukan bisnis dengan proper sesuai perjanjian kredit yang disepakati.

Dan para banker tidak takut apabila proses kredit dilakukan dengan niat baik, serta tidak khawatir mendapat hukuman karena kejahatan yang dilakukan debitur yang berkongkalikong dengan pejabat terkait.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya