Berita

Nikita Mirzani/Net

Publika

Nikita Mirzani, Kok Batal Dijemput Paksa?

KAMIS, 16 JUNI 2022 | 15:00 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

INI kejadian langka. Artis Nikita Mirzani dikepung 12 polisi di rumahnya. Karena, Nikita dipanggil polisi sebagai saksi, tidak hadir. Setelah sembilan jam mengepung, polisi balik kanan, tidak membawa paksa Nikita. Tidak lazimnya.

Kejadiannya, Rabu, 15 Juni 2022 sejak pukul 03.00. Rumah Nikita di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, bagian depan dikitari polisi dari Polres Serang Kota, Banten.

Karena jalan keluar-masuk rumah Nikita cuma dari depan, maka media massa memberitakannya sebagai 'dikepung polisi'.

Belasan polisi itu berpakaian preman. Tapi mereka resmi. Bertugas sebagai anggota Polri. Bukan gelap. Ini diakui pihak Polri:

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, dalam siaran persnya, Rabu (15/6) mengtakan: "Pada prinsipnya kegiatan penyidik ke rumah NM (Nikita Mirzani) bersifat persuasif untuk pelayanan penyidikan."

Dilanjut: "Sesuai dengan hukum acara pidana, maka penyidik datang ke kediaman NM dan meminta NM untuk kooperatif dan ikut bersama dengan penyidik guna memberi keterangan di depan penyidik."

Nikita ada di dalam rumah. Dia malah merekam video para polisi itu dari lantai dua rumahnya. Menyapa polisi begini: "Enggak ngantuk, Pak? Jam segini sudah di sini." Sebab, waktu menunjukkan pukul 03.00 lewat.

Rekaman video HP Nikita itu lantas diunggah di medsos. Sehingga kian banyak orang tahu.

Nikita kepada wartawan melalui telepon, mengatakan, ia hari itu mestinya ada pekerjaan ke Semarang, Jawa Tengah. Tapi, ia terpaksa tidak keluar rumah, karena ada banyak polisi di depan rumahnya.

Nikita tahu, mengapa ada banyak polisi itu. Dia dipolisikan oleh Dito Mahendra dengan tuduhan pencemaran nama baik. Akibat unggahan Nikita di medsos terkait Dito.

Nikita: "Siapa Dito Mahendra? Ia dekat dengan kapolda. Laporannya di Serang (Banten), padahal ia orang Jakarta."

Menurut Nikita, laporan itu terkait dugaan tindak penistaan dan fitnah. "Aku enggak gubris panggilan pertama. Dalam satu minggu itu aku dapat surat panggilan sampai 12 kali. Masuk akal enggak, tuh," ujar Nikita.

Nikita tidak datang, sebab menurutnya, dalam surat panggilan tidak disebutkan, Nikita mencemarkan nama baik siapa. Tapi, Nikita tahu, bahwa ia pernah mengejek Dito Mahendra di sosmed.

Berarti, kedatangan 12 polisi itu bertujuan jemput paksa. Sebab, terlapor sudah dipanggil polisi tiga kali, tidak hadir ke kantor polisi.

Sebaliknya, Nikita merasa terganggu rumahnya dikepung polisi. Melalui video unggah di live Instagram, Rabu (15/6) pagi, Nikita mengatakan: "Memangnya saya teroris? Saya afiliator? Bandar narkoba? Gue ini ngantuk dari tadi."

Jadi, Nikita mengantuk, tapi ia berusaha tidak tidur. Mungkin gelisah adanya polisi di depan rumah. Atau, ia menunggu dijemput paksa.

Pasal 112 ayat 2 KUHAP mengatur bahwa orang yang dapat dijemput secara paksa adalah tersangka atau saksi. Bunyi pasalnya begini:

“Orang yang dipanggil, wajib datang kepada penyidik. Dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.”

Perkara Hukum Nikita

Dito Mahendra yang dimaksud Nikita, adalah pengusaha, kekasih Nindy Ayunda. Sedangkan, Nindy Ayunda sering perang chat medsos dengan Nikita.

Pertengahan Mei 2022, Nikita mengunggah di medsos terkait perilaku Dito Mahendra. Nikita di situ mengunggah, Dito sering naik private jet, tapi pilotnya, inisial A, belum dibayar selama 6 bulan.

Unggahan Nikita: “Itu daftar utang-utangnya Dito ke pihak ke-3 dan ke crew private jet. Gaji crew selama 6,5 bulan nggak dia bayar sampai sekarang. Nggak usah pada banyak gaya, elo sewa-sewa pesawat pribadi, tapi enggak mampu bayar. Bayar woy hak orang itu."

Unggahan Nikita itu dipolisikan Dito. Lalu, polisi memanggil Nikita sebagai terlapor, tapi tidak menghadiri panggilan. Akhirnya, Nikita hendak dijemput paksa.

Uniknya, sekitar pukul 12.00, atau setelah sekitar sembilan jam polisi berada di depan rumah Nikita, tahu-tahu para polisi pergi meninggalkan lokasi, tanpa membawa Nikita. Polisi bubar bersamaan.

Ditanya wartawan, polisi menjawab enteng: "Kami mau makan siang dulu, isi perut."

Tapi, polisi tidak kembali ke lokasi semula lagi. "Sudah, sudah bubar," kata Ketua RT setempat kepada wartawan.

Merujuk Pasal 112 ayat 2 KUHAP, jemput paksa oleh polisi, dilakukan secepatnya. Polisi tiba lokasi penjemputan, mestinya langsung membawa tersangka atau terlapor, atau saksi yang jadi terlapor. Tanpa ditunda. Ini uniknya. Mengapa?

Kombes Shinto Silitonga dalam siaran pers, Rabu (15/6): "Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada, Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB."

Dilanjut: "Penyidik akan membangun komunikasi kembali dengan NM untuk bisa dimintai keterangan."

Mungkin, pihak Polresta Serang masih meninjau kembali perkara hukumnya. Sehingga tidak langsung jemput paksa Nikita. Sebab, jemput paksa tidak pernah gagal. Asalkan, orang yang dijemput ada di tempat jemputan.

Tapi, mengapa diturunkan tim penyidik untuk jemput paksa, dan ternyata batal tanpa sebab?

Sedangkan, Nikita baru saja menang tinju. Mengalahkan Dinar Candy di acara Holywings Sport Show Boxing 2 yang digelar di Holywings Gatsu Club V, Jakarta Selatan, Minggu, 12 Juni 2022, malam. Nikita menang angka.

Tapi, soal tinju Nikita tidak berhubungan dengan kasus jemput paksa.

Penulis adalah Wartawan Senior

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya