Berita

Politisi Partai Demokrat, Lasmi Indaryani/Net

Hukum

Usai Undur Diri Jadi Saksi Budhi Sarwono, Lasmi Indaryani akan Dipanggil KPK untuk Tersangka Lain

KAMIS, 16 JUNI 2022 | 09:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Meskipun sempat mengundurkan diri sebagai saksi untuk Bupati Banjarnegara non-aktif Budhi Sarwono (BS), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil dan memeriksa politisi Partai Demokrat, Lasmi Indaryani sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri yang membenarkan bahwa Lasmi selaku anggota DPR RI Fraksi Demokrat mengajukan pengunduran diri sebagai saksi untuk ayahnya, Budhi Sarwono.

Budhi Sarwono sendiri telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), turut serta dalam pengadaan proyek, dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2019-2021.


"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan hadir, namun untuk perkara tersangka BS di hadapan penyidik ia mengundurkan diri sebagai saksi," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (16/6).

Namun demikian kata Ali, untuk tersangka lainnya dalam perkara ini, tim penyidik akan kembali memeriksa Lasmi dengan materi terkait dengan proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021.

"Tentu kami hargai keinginan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir dan akan menyampaikan yang ia ketahui di hadapan tim penyidik secara jujur. Jadwalnya akan kami sampaikan lebih lanjut," pungkas Ali.

KPK pada Senin (13/6), mengumumkan bahwa saat ini sedang melakukan pengusutan penyidikan perkara baru yang melibatkan Budhi Sarwono setelah cukup alat bukti dan menemukan dugaan perbuatan lain yang diduga dilakukan oleh Budhi.

Perkara yang dimaksud, yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Ditetapkannya kembali Budhi Sarwono kali ini membuatnya telah menjadi tersangka dalam tiga perkara di KPK. Yaitu pertama, kasus dugaan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan. Dalam perkara itu, Budhi Sarwono telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan kurungan.

Selanjutnya diperkara yang kedua, yaitu perkara TPPU yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan. Dan kali ini, Budhi Sarwono kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya