Berita

Penyelidik bekerja di tempat kejadian bulan lalu setelah penembakan massal di sebuah supermarket di Buffalo/Net

Dunia

Pelaku Penembakan Massal Buffalo New York Dijerat dengan Tuduhan Kejahatan Rasial

KAMIS, 16 JUNI 2022 | 08:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Remaja pelaku penembakan massal di pusat perbelanjaan di Buffalo New York, Payton Gendron didakwa dengan banyak tuduhan kejahatan kebencian federal dan tuduhan kepemilikan senjata.

Departemen Kehakiman mengumumkan pada Rabu (16/6) bahwa Gendron (18) yang menewaskan 10 orang kulit hitam dalam serangan mematikannya pada 14 Mei lalu itu didakwa dengan 26 dakwaan pidana termasuk 10 dakwaan kejahatan rasial yang mengakibatkan kematian.

"Motif penembakan massal Gendron adalah untuk mencegah orang kulit hitam menggantikan orang kulit putih dan menghilangkan ras kulit putih, dan untuk menginspirasi orang lain untuk melakukan serangan serupa," menurut dakwaan, seperti dikutip dari AFP, Kamis (16/6).


Terdakwa yang menyiarkan aksinya di internet itu juga menghadapi berbagai tuduhan negara , termasuk terorisme domestik yang dimotivasi oleh kebencian dan 10 tuduhan pembunuhan tingkat pertama.

Ketika FBI menggeledah rumah pria bersenjata di Conklin, NY, mereka menemukan catatan tulisan tangan di kamar tidurnya meminta maaf kepada keluarganya atas apa yang disebutnya "serangan ini," menurut pengaduan. Catatan itu juga diduga mengatakan bahwa Gendron terpaksa melakukan kekerasan karena dia peduli 'untuk masa depan ras kulit putih.'

Pengaduan itu ditandatangani oleh Agen Khusus FBI Christopher J. Dlugokinski, yang memimpin penyelidikan FBI atas kasus tersebut.

Gendron saat ini berada dalam tahanan US Marshal Service, menurut Departemen Kehakiman. Dia dijadwalkan akan didakwa atas tuduhan federal baru di pengadilan distrik AS pada pukul 10:30 pagi pada Kamis waktu setempat.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya