Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Geledah Apartemen, KPK Temukan Dokumen Identitas Penyamaran Aset Milik Tagop Sudarsono

SELASA, 14 JUNI 2022 | 20:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Geledah dua unit apartemen di Jakarta, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dengan menggunakan identitas pihak tertentu yang digunakan untuk menyamarkan aset milik Bupati Buru Selatan (Bursel) periode 2011-2016 dan periode 2016-2021, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Tagop, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Pusat pada Senin (13/6).

"Adapun tempat yang digeledah yaitu dua unit ruang apartemen yang berlokasi di Jalan Gajahmada dan Senen, Jakarta Pusat," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (14/6).


Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan berbagai barang bukti baru yang akan melengkapi berkas perkara TPPU Tagop.

"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti baru antara lain berbagai dokumen dengan menggunakan identitas pihak tertentu untuk menyamarkan kepemilikan aset dari tersangka TSS," kata Ali.

Barang bukti tersebut selanjutnya akan dilakukan analisa dan penyitaan dan selanjutnya akan dilakukan konfirmasi kepada para saksi dan tersangka.

Untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel tahun 2011-2016, Tagop telah dilimpahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon pada Kamis (9/6).

Selain Tagop, tim JPU juga telah melimpahkan tersangka suap dan gratifikasi lainnya ke PN Tipikor Ambon, yaitu Johny Rynhard Kasman selaku swasta.

Hingga saat ini, JPU KPK masih menunggu penetapan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi, Tagop dan Johny akan didakwa dengan dakwaan Kesatu-Pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kesatu-Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan Kedua Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya