Berita

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan usai diperiksa KPK/RMOL

Hukum

Diperiksa KPK, Plt Bupati Bogor Ngaku Tidak Tahu Arahan Ade Yasin ke SKPD untuk Mengumpulkan Uang

SELASA, 14 JUNI 2022 | 18:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tujuh jam diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan ngaku tidak mengetahui adanya arahan Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin (AY) meminta uang kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Hal itu disampaikan langsung oleh Iwan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/6) sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.02 WIB.

Iwan mengatakan, dirinya diperiksa terkait tugasnya tentang keterkaitan dengan pengurusan pelaporan audit ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) saat menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Bogor.


"Tentang ya tugas saya lah sebagai Wakil Bupati. Tentang keterkaitan dengan pengurus pelaporan ke BPK (audit BPK) gitu," ujar Iwan kepada wartawan, Selasa sore (14/6).

Namun demikian, Iwan mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan-pertemuan sebelumnya dengan auditor BPK Perwakilan Jabar.

"Kalau saya enggak," katanya.

Selain itu, Iwan juga mengaku ditanya soal perkenalannya dengan pegawai BPK Perwakilan Jabar.

"Ya kita ga kenal lah, kenal tuh karena diperkenalkan," terang Iwan.

Saat disinggung soal adanya arahan dari Ade Yasin kepada para SKPD untuk mengumpulkan uang terkait proses audit di BPK Perwakilan Jabar, Iwan mengaku tidak mengetahuinya.

"Enggak ditanya itu. Enggak, enggak (tidak mengetahui adanya arahan Ade Yasin ke SKPD untuk mengumpulkan uang," pungkasnya.

Sebelumnya, tim penyidik mendalami terkait adanya arahan Ade Yasin tersebut dengan memeriksa saksi-saksi pada Jumat (10/5).

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Teuku Mulya selaku Kepala BPKAD Pemkab Bogor; Arif Rahman selaku Kepala Bappenda Pemkab Bogor; Ade Jaya Munadi selaku Inspektur Pemkab Bogor atau mantan Kepala BPKAD Pemkab Bogor; Temsy Nurdin selaku Irban V Inspektorat Pemkab Bogor.

Selanjutnya, Mika Rosadi selaku Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol Pemkab Bogor; Ruli Fathurahman selaku Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Pemkab Bogor; Hanny Lesmanawaty selaku Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Pemkab Bogor; dan Solihin selaku PNS RSUD Cibinong Kabupaten Bogor.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan dugaan arahan berlanjut dari tersangka AY agar beberapa SKPD yang diaudit oleh tersangka ATM dkk untuk menyiapkan uang operasional selama proses audit berlangsung," ujar Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/6).

Ade Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (27/5) bersama dengan tujuh orang lainnya, yaitu Maulana Adam (MA); Ihsan Ayatullah (IA); Rizki Taufik (RT).

Selanjutnya, Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jabar atau Kasub Auditorat Jabar III atau pengendali teknis; Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jabar atau Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK Perwakilan Jabar atau pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK Perwakilan Jabar atau pemeriksa.

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memberikan uang suap kepada para pegawai BPK Perwakilan Jabar agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat diaudit oleh BPK.

Salah satu proyek yang diaudit, yaitu terkait pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Selama proses audit itu, diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade melalui tersangka Ihsan dan Maulana kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya