Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Net

Nusantara

Bukan Cabut Pergub Era Ahok, Anies Baswedan Justru Perluas Sasaran Penerima Pembebasan PBB

SELASA, 14 JUNI 2022 | 04:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemberitaan yang ditulis salah satu media mainstream terkait kebijakan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diluruskan oleh Anggota TGUPP (Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan), Naufal Firman Yursak.

Peraturan Gubernur 23/2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022 itu diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

Salah satu poinnya, Gubernur Anies Baswedan menggratiskan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi rumah warga ibu kota yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.


Media mainstream yang diprotes Naufal menyebut kebijakan Anies ini bukan barang baru. Sebab Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjabat gubernur pernah membuat kebijakan menggratiskan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar.

Di akhir masa kepemimpinannya, Ahok sempat menjanjikan menggratiskan PBB untuk bangunan dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar. Ia juga bermaksud memberi diskon 75 persen bagi pensiunan TNI, Polri, dan pejabat negara dalam kewajiban membayar PBB. Namun, setelah Ahok tidak lagi menjabat, Anies mencabut kebijakan itu.

Awalnya, Ahok mengeluarkan Pergub 259/ 2015. Lewat Pergub itu, Ahok menggratiskan PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar. Aturan itu mulai berlaku pada 2016, tapi bagi warga yang menunggak pajak diwajibkan
Namun, ketika Anies menjabat, ia mencabut Pergub nomor 259 tahun 2015 yang dibuat Ahok tadi.

Anies menggantinya dengan Pergub 38/2019, yang intinya pembebasan PBB-P2 sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 hanya berlaku sampai 31 Desember 2019.

Menanggapi hal ini, Naufal menegaskan bahwa berita di atas menuliskan fakta yang salah dan juga fatal.

"Padahal gampang cek faktanya, termasuk kesaksian warga yang terus dapat gratis PBB dari 2016 sampai sekarang," katanya seperti dikutip redaksi melalui akun Twitter miliknya, Senin malam (13/6).

Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Taman Rasuna periode 2022-2025 itu melanjutkan, PBB DKI gratis di bawah 1 miliar tidak pernah dibatalkan.

"Pergub yang dibilang itu habis masa berlaku dan diganti Pergub baru yang malah memperluas penerima pembebasan PBB," tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya