Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Net

Nusantara

Bukan Cabut Pergub Era Ahok, Anies Baswedan Justru Perluas Sasaran Penerima Pembebasan PBB

SELASA, 14 JUNI 2022 | 04:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemberitaan yang ditulis salah satu media mainstream terkait kebijakan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diluruskan oleh Anggota TGUPP (Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan), Naufal Firman Yursak.

Peraturan Gubernur 23/2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022 itu diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

Salah satu poinnya, Gubernur Anies Baswedan menggratiskan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi rumah warga ibu kota yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.


Media mainstream yang diprotes Naufal menyebut kebijakan Anies ini bukan barang baru. Sebab Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjabat gubernur pernah membuat kebijakan menggratiskan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar.

Di akhir masa kepemimpinannya, Ahok sempat menjanjikan menggratiskan PBB untuk bangunan dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar. Ia juga bermaksud memberi diskon 75 persen bagi pensiunan TNI, Polri, dan pejabat negara dalam kewajiban membayar PBB. Namun, setelah Ahok tidak lagi menjabat, Anies mencabut kebijakan itu.

Awalnya, Ahok mengeluarkan Pergub 259/ 2015. Lewat Pergub itu, Ahok menggratiskan PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar. Aturan itu mulai berlaku pada 2016, tapi bagi warga yang menunggak pajak diwajibkan
Namun, ketika Anies menjabat, ia mencabut Pergub nomor 259 tahun 2015 yang dibuat Ahok tadi.

Anies menggantinya dengan Pergub 38/2019, yang intinya pembebasan PBB-P2 sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 hanya berlaku sampai 31 Desember 2019.

Menanggapi hal ini, Naufal menegaskan bahwa berita di atas menuliskan fakta yang salah dan juga fatal.

"Padahal gampang cek faktanya, termasuk kesaksian warga yang terus dapat gratis PBB dari 2016 sampai sekarang," katanya seperti dikutip redaksi melalui akun Twitter miliknya, Senin malam (13/6).

Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Taman Rasuna periode 2022-2025 itu melanjutkan, PBB DKI gratis di bawah 1 miliar tidak pernah dibatalkan.

"Pergub yang dibilang itu habis masa berlaku dan diganti Pergub baru yang malah memperluas penerima pembebasan PBB," tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya