Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Net

Nusantara

Bukan Cabut Pergub Era Ahok, Anies Baswedan Justru Perluas Sasaran Penerima Pembebasan PBB

SELASA, 14 JUNI 2022 | 04:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemberitaan yang ditulis salah satu media mainstream terkait kebijakan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diluruskan oleh Anggota TGUPP (Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan), Naufal Firman Yursak.

Peraturan Gubernur 23/2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022 itu diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

Salah satu poinnya, Gubernur Anies Baswedan menggratiskan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi rumah warga ibu kota yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.


Media mainstream yang diprotes Naufal menyebut kebijakan Anies ini bukan barang baru. Sebab Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjabat gubernur pernah membuat kebijakan menggratiskan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar.

Di akhir masa kepemimpinannya, Ahok sempat menjanjikan menggratiskan PBB untuk bangunan dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar. Ia juga bermaksud memberi diskon 75 persen bagi pensiunan TNI, Polri, dan pejabat negara dalam kewajiban membayar PBB. Namun, setelah Ahok tidak lagi menjabat, Anies mencabut kebijakan itu.

Awalnya, Ahok mengeluarkan Pergub 259/ 2015. Lewat Pergub itu, Ahok menggratiskan PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar. Aturan itu mulai berlaku pada 2016, tapi bagi warga yang menunggak pajak diwajibkan
Namun, ketika Anies menjabat, ia mencabut Pergub nomor 259 tahun 2015 yang dibuat Ahok tadi.

Anies menggantinya dengan Pergub 38/2019, yang intinya pembebasan PBB-P2 sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 hanya berlaku sampai 31 Desember 2019.

Menanggapi hal ini, Naufal menegaskan bahwa berita di atas menuliskan fakta yang salah dan juga fatal.

"Padahal gampang cek faktanya, termasuk kesaksian warga yang terus dapat gratis PBB dari 2016 sampai sekarang," katanya seperti dikutip redaksi melalui akun Twitter miliknya, Senin malam (13/6).

Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Taman Rasuna periode 2022-2025 itu melanjutkan, PBB DKI gratis di bawah 1 miliar tidak pernah dibatalkan.

"Pergub yang dibilang itu habis masa berlaku dan diganti Pergub baru yang malah memperluas penerima pembebasan PBB," tandasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya