Berita

Sidang dakwaan Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Peranginangin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam (13/6)/Ist

Hukum

Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dan Kakaknya Didakwa Terima Suap Rp 572 Juta

SENIN, 13 JUNI 2022 | 22:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Peranginangin didakwa bersama-sama dengan beberapa orang lainnya menerima suap sebesar Rp 572 juta terkait paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2021.

Dakwaan ini dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam (13/6).

Terdakwa Terbit dan terdakwa Iskandar Peranginangin selaku Kepala Desa Raja Tengah yang juga merupakan kakak dari terdakwa Terbit bersama-sama dengan Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra telah menerima uang tunai sejumlah Rp 572 juta dari Muara Peranginangin selaku pemilik CV Nizhami dan CV Sasaki.


"Terdakwa I Terbit Rencana Peranginangin selaku Bupati Langkat periode 2019-2014 melalui terdakwa II Iskandar Peranginangin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra telah memberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 kepada perusahaan milik Muara Peranginangin yaitu CV Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan-perusahaan lain yang dipergunakan oleh Muara Peranginangin," ujar Jaksa KPK, Zainal Abidin.

Paket pekerjaan yang didapat oleh Muara karena diatur proses tender atau pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat.

Muara melalui perusahaan-perusahaan miliknya yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki serta menggunakan perusahaan pinjaman mendapatkan paket pekerjaan Hotmix dengan tender, paket pekerjaan Penunjukkan Langsung (PL) di Dinas PUPR Pemkab Langkat dan paket pekerjaan dengan tender di Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

Paket pekerjaan yang didapat oleh Muara, yaitu empat paket pekerjaan Hotmix dengan tender menggunakan anggaran APBD-P di Dinas PUPR Pemkab Langkat dengan nilai total pekerjaan Rp 2.867.913.000 (Rp 2,8 miliar); lima paket pekerjaan PL di Dinas PUPR Pemkab Langkat dengan nilai total pekerjaan Rp 971.003.000 (Rp 971 juta) yang dikerjakan dengan menggunakan perusahaan pinjaman.

Selanjutnya, dua paket pembangunan sekolah SMP di Dinas Pendidikan Pemkab Langkat dengan nilai total pekerjaan Rp 940.558.000 (Rp 940 juta).

Dari paket pekerjaan itu, Muara menyerahkan komitmen fee sebesar 15,5-16,5 persen. Sehingga, total uang yang diserahkan Muara ditambah dengan kekurangan pembayaran setoran atau komitmen fee untuk paket pekerjaan tahun 2020, yaitu sebesar Rp 572 juta.

Akibat perbuatannya, Terbit dan Iskandar didakwa dengan dakwaan Pertama melanggar Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua melanggar Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya