Berita

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus/Net

Politik

Guspardi Gaus Minta Putusan MK Soal PJ Kepala Daerah Boleh TNI-Polri Dijelaskan Rinci

SENIN, 13 JUNI 2022 | 21:05 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menyampaikan masyarakat keliru menangkap landasan pemerintah memutuskan anggota TNI-Polri boleh ditunjuk sebagai PJ Kepala Daerah lantaran ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur aturan tersebut.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menghormati pernyataan Mahfud MD ini, dan menyebut pemerintah tidak keliru ketika menunjuk TNI dan Polri sebagai PJ Kepala Daerah.

"Nah, yang keberatan itu bisa meminta penjelasan yang lebih rinci kepada MK seperti apa pasal yang mengatur Pj itu apakah menyangkut status TNI-Polri aktif atau keberadaannya supaya tidak bias," kata Guspardi lewat keterangan tertulisnya, Senin (13/6).


Menurutnya, tujuan meminta penjelasan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tafsir yang mengatur Pj kepala daerah dalam UU No 10/2016 tentang Pilkada agar tidak terjadi beda penafsiran.

"Hal ini penting dilakukan agar tidak terjadi penafsiran berdasarkan selera dan kepentingan masing-masing pihak,” imbuhnya.

Legislator asal Sumatera Barat ini menjelaskan dalam regulasi itu tidak secara spesifik mengatur mekanisme pengangkatan penanggung jawab kepala daerah.

Dalam Pasal 201 Ayat (10) hanya menyebutkan untuk mengisi kekosongan gubernur, ditunjuk penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara, dalam Ayat (11), disebutkan untuk mengisi kekosongan bupati/wali kota ditunjuk penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

"UU Pilkada juga tidak mengatur secara spesifik terkait pejabat kepala daerah darii unsur TNI-Polri,” katanya.

Lebih lanjut UU Pilkada juga tidak mengatur secara spesifik terkait pejabat kepala daerah dari unsur TNI-Polri. Namun, MK telah mengeluarkan putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021 yang dalam pertimbangannya yang nantinya MK memperbolehkan anggota TNI dan Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah sepanjang statusnya sebagai jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan pimpinan tinggi pratama di luar institusi TNI dan Polri.

"Oleh karena itu, silahkan masyarakat yang keberatan dengan langkah pemerintah itu untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab ketentuan mengenai PJ dari TNI-Polri terdapat perbedaan pendapat,” demikian Guspardi.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya