Berita

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus/Net

Politik

Guspardi Gaus Minta Putusan MK Soal PJ Kepala Daerah Boleh TNI-Polri Dijelaskan Rinci

SENIN, 13 JUNI 2022 | 21:05 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menyampaikan masyarakat keliru menangkap landasan pemerintah memutuskan anggota TNI-Polri boleh ditunjuk sebagai PJ Kepala Daerah lantaran ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur aturan tersebut.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menghormati pernyataan Mahfud MD ini, dan menyebut pemerintah tidak keliru ketika menunjuk TNI dan Polri sebagai PJ Kepala Daerah.

"Nah, yang keberatan itu bisa meminta penjelasan yang lebih rinci kepada MK seperti apa pasal yang mengatur Pj itu apakah menyangkut status TNI-Polri aktif atau keberadaannya supaya tidak bias," kata Guspardi lewat keterangan tertulisnya, Senin (13/6).

Menurutnya, tujuan meminta penjelasan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tafsir yang mengatur Pj kepala daerah dalam UU No 10/2016 tentang Pilkada agar tidak terjadi beda penafsiran.

"Hal ini penting dilakukan agar tidak terjadi penafsiran berdasarkan selera dan kepentingan masing-masing pihak,” imbuhnya.

Legislator asal Sumatera Barat ini menjelaskan dalam regulasi itu tidak secara spesifik mengatur mekanisme pengangkatan penanggung jawab kepala daerah.

Dalam Pasal 201 Ayat (10) hanya menyebutkan untuk mengisi kekosongan gubernur, ditunjuk penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara, dalam Ayat (11), disebutkan untuk mengisi kekosongan bupati/wali kota ditunjuk penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

"UU Pilkada juga tidak mengatur secara spesifik terkait pejabat kepala daerah darii unsur TNI-Polri,” katanya.

Lebih lanjut UU Pilkada juga tidak mengatur secara spesifik terkait pejabat kepala daerah dari unsur TNI-Polri. Namun, MK telah mengeluarkan putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021 yang dalam pertimbangannya yang nantinya MK memperbolehkan anggota TNI dan Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah sepanjang statusnya sebagai jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan pimpinan tinggi pratama di luar institusi TNI dan Polri.

"Oleh karena itu, silahkan masyarakat yang keberatan dengan langkah pemerintah itu untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab ketentuan mengenai PJ dari TNI-Polri terdapat perbedaan pendapat,” demikian Guspardi.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya