Berita

Ketua KPK Firli Bahuri/Net

Hukum

Vonis Bebas Samin Tan Diperkuat MA, Firli Bahuri: KPK Telah Berupaya Optimal Sesuai Koridor Hukum

SENIN, 13 JUNI 2022 | 16:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berupaya melakukan langkah optimal dalam perkara yang menjerat bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan. Akan tetapi, Samin Tan divonis bebas di tingkat peradilan pertama hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri menanggapi ditolaknya upaya hukum Kasasi yang diajukan KPK terhadap vonis bebas Samin Tan oleh MA.

"Sesungguhnya hakim lah yang mengetahui perkara yang ditanganinya (Ius Curia Novit). KPK menghormati putusan hakim dan melaksanakan tugas pokok KPK sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 huruf f UU 19/2019," ujar Firli kepada wartawan, Senin sore (13/6).


Firli menjelaskan, bahwa KPK telah berusaha dan berupaya maksimal melakukan langkah optimal sejak tingkat peradilan pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Putusan Hakim tingkat pertama vonis bebas dan kemudian KPK ajukan Kasasi. KPK telah berupaya melakukan langkah optimal dalam perkara ini sesuai koridor hukum berlaku," pungkas Firli.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, langkah KPK untuk melakukan upaya hukum Kasasi merupakan bentuk keseriusan KPK untuk dapat membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan.

"Meskipun demikian, KPK tentu hormati putusan Majelis Hakim kasasi di MA," ujar Ali.

KPK berharap, kata dia, MA dapat segera mengirimkan salinan lengkap putusan MA yang menolak Kasasi terhadap Samin Tan.

"Untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya," katanya.

KPK pun mengajak publik untuk mengikuti proses hukum ini sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal penegakkan hukum tindak pidana korupsi.

Pada tingkat Kasasi di MA, upaya kasasi JPU KPK dinyatakan ditolak yang diputuskan pada Kamis (9/6) dengan Hakim Ketua MA, Suharto dengan dua Hakim anggota MA, Ansori dan Suhadi.

"Amar putusan tolak," bunyi putusan yang dilihat dari informasi perkara MA, Senin (13/6).

Pada tingkat peradilan pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Samin Tan divonis bebas dari segala dakwaan maupun tuntutan pada Senin, 30 Agustus 2021.

Di mana menurut kesimpulan Majelis Hakim, tindakan memberikan gratifikasi belum diatur pada UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Menimbang bahwa, dari uraian fakta hukum tersebut di atas, terdakwa Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang guna membiayai pencalonan suaminya sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah," kata Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Selain itu menurut pendapat Majelis Hakim, bahwa Eni Maulani Saragih selaku mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut SK Menteri ESDM tentang pengakhiran perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah PT AKT. Karena, yang mempunyai peranan tersebut adalah Menteri ESDM.

"Sehingga terdakwa memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih sebagai korban pemerasan," kata Majelis Hakim.

Sehingga menurut Majelis Hakim, unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dilakukan Samin Tan tidak terbukti.

"Menimbang bahwa karena oleh karena salah satu unsur dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 64 Ayat 1 KUHP tidak terpenuhi, maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menjanjikan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut," pungkas Hakim.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya