Berita

Mantan Presiden AS Donald Trump/Net

Dunia

DPR AS: Ada Bukti yang Cukup untuk Mendakwa Trump Atas Kerusuhan di Capitol Hill

SENIN, 13 JUNI 2022 | 15:00 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) telah menemukan bukti yang cukup untuk mendakwa mantan Presiden Donald Trump sebagai provokator kerusuhan di Capitol Hill pada 6 Januari tahun lalu.

Anggota Komite Intelijen DPR dari Partai Demokrat, Adam Schiff mengatakan bukti tersebut akan diserahkan pada Departemen Kehakiman untuk ditindaklanjuti.

"Saya ingin melihat Departemen Kehakiman menyelidiki setiap tuduhan kredibel kegiatan kriminal di pihak Donald Trump," kata Schiff, seperti dikutip The New Daily, Minggu (12/6).


"Ada tindakan tertentu, bagian dari upaya yang berbeda untuk membatalkan pemilihan. Saya tidak melihat bukti sedang diselidiki oleh Departemen Kehakiman," lanjut dia.

Kerusuhan di Capitol Hill terjadi selama sidang Kongres AS untuk mengesahkan kemenangan Joe Biden sebagai Presiden AS. Trump yang mengklaim hasil pemilihannya telah dicurangi disebut-sebut berusaha untuk menghentikan legitimasi kemenangan Biden.

Komite mengadakan dengar pendapat publik pertamanya minggu lalu. Sementara bukti tambahan akan diungkap pada pekan ini dalam sidang.

Setelah itu, Jaksa Agung Merrick Garland akan memutuskan apakah Departemen Kehakiman dapat menuntut Trump atau tidak.

"Begitu bukti dikumpulkan oleh Departemen Kehakiman, Departemen Kehakiman perlu membuat keputusan tentang apakah itu dapat membuktikan kepada juri tanpa keraguan bersalah presiden atau orang lain," jelas Schiff.

Pada Maret lalu, seorang hakim federal di California mengatakan kasus perdata Trump lebih mungkin diajukan atas upaya menghalangi perhitungan suara Kongres.

Trump juga dinilai telah melanggar dua UU, yaitu menghalangi proses resmi dan konspirasi untuk menipu AS.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya