Berita

Pelaksana Tugas Jurubicara Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Vonis Bebas Samin Tan Dikuatkan MA, KPK Pertimbangkan PK

SENIN, 13 JUNI 2022 | 13:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum kasasi atas vonis bebas bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, kasasi dilakukan untuk membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan.

"Meskipun demikian, KPK tentu hormati putusan Majelis Hakim kasasi di MA," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (13/6).


KPK berharap, MA dapat segera mengirimkan salinan lengkap putusan yang menolak Kasasi terhadap Samin Tan.

"Untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya," kata Ali.

KPK pun mengajak publik untuk mengikuti proses hukum ini sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Pada tingkat Kasasi di MA, upaya kasasi JPU KPK dinyatakan ditolak yang diputuskan pada Kamis (9/6) dengan Hakim Ketua MA, Suharto dengan dua Hakim anggota MA, Ansori dan Suhadi.

"Amar putusan tolak," bunyi putusan yang dilihat dari informasi perkara MA, Senin (13/6).

Pada tingkat peradilan pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Samin Tan divonis bebas dari segala dakwaan maupun tuntutan pada Senin, 30 Agustus 2021.

Menurut kesimpulan Majelis Hakim, tindakan memberikan gratifikasi belum diatur pada UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Menimbang bahwa, dari uraian fakta hukum tersebut di atas, terdakwa Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang guna membiayai pencalonan suaminya sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah," kata Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Selain itu menurut pendapat Majelis Hakim, Eni Maulani Saragih selaku mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut SK Menteri ESDM tentang pengakhiran perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah PT AKT. Karena, yang mempunyai peranan tersebut adalah Menteri ESDM.

"Sehingga terdakwa memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih sebagai korban pemerasan," kata Majelis Hakim.

Sehingga menurut Majelis Hakim, unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dilakukan Samin Tan tidak terbukti.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya