Berita

Simulasi pencoblosan yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI/Net

Politik

Dirugikan PKPU 3/2022, Partai Buruh: KPU Tidak Siap Selenggarakan Pemilu 2024

SENIN, 13 JUNI 2022 | 12:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Salah satu materi di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 diprotes Partai Buruh.

Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh, Said Salahudin mengatakan, PKPU 3/2022 yang dibuat KPU RI terlalu bersifat umum.

"Seperti kisi-kisi saja. Tidak ada rincian yang jelas dari tiap-tiap tahapan yang akan dilaksanakan," ujar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/6).


Menurut Said, PKPU yang baru diundangkan pada Kamis lalu (9/6) tersebut menunjukkan ketidaksiapan KPU dalam menyelenggarakan pesta demokrasi di 2024 nanti.

"Dalam peraturan tersebut jelas sekali terlihat bahwa KPU tidak mempunyai persiapan yang matang untuk menyelenggarakan Pemilu 2024," tuturnya.

Namun dia menegaskan, salah satu materi pengaturan masa tahapan yang merugikan Partai Buruh adalah terkait masa kampanye yang hanya berlangsung selama 75 hari, yakni dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Partai Buruh jelas sangat dirugikan dengan aturan jadwal tahapan itu. Sebagai partai politik bakal calon peserta pemilu kami berhak atas informasi pemilu yang lengkap dan jelas dari KPU agar kami bisa mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin," katanya.

Selain itu, Partai Buruh juga mempersoalkan ketidakrincian jadwal penyampaian data dan dokumen partai ke dalam Sistem informasi politik (Sipol) KPU, jadwal verifikasi administrasi, verifikasi faktual, jadwal sengketa verifikasi, proses pencalonan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), dan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Di sini saya lihat KPU seperti main-main dalam mempersiapkan Pemilu 2024. Padahal dari Pemilu ini kita hendak membentuk pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk periode lima tahun berikut," tandas Said yang juga pakar hukum tata negara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya