Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri

Hukum

Geledah Rumah Petinggi Summarecon Agung, KPK Temukan Bukti Dokumen Perkara Suap Pengurusan Izin di Pemkot Yogyakarta

SENIN, 13 JUNI 2022 | 11:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penggeledahan di rumah kediaman petinggi PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON), berbuah sejumlah bukti penting. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan berbagai dokumen terkait perkara dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta, yaitu rumah kediaman tersangka Oon pada Jumat kemarin (10/6).

"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (13/6).


Barang bukti itu, kata Ali, selanjutnya akan dilakukan analisis dan penyitaan untuk kemudian dikonfirmasi kepada para saksi dan para tersangka.

Upaya penggeledahan ini bukan yang pertama dilakukan tim penyidik KPK dalam mengusut kasus dugaan suap ini. Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat.

Pada Senin (6/6), penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti. Di antaranya dokumen hingga sejumlah uang, yang saat ini masih dilakukan penghitungan, yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini.

Selanjutnya pada Selasa (7/6), tim penyidik juga melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor Walikota Yogyakarta, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Yogyakarta, dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen dengan catatan khusus dari Haryadi untuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kemudian pada Jumat (10/6), menggeledah rumah kediaman pribadi tersangka Haryadi Suyuti (HS) dan rumah dinas jabatan Walikota Yogyakarta.

Beberapa tempat lainnya juga digeledah. Yaitu rumah kediaman dari beberapa tersangka lain, serta kantor perusahaan swasta yang terkait dengan perkara ini.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti berupa berbagai dokumen terkait permohonan perizinan di wilayah Kota Yogyakarta dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya