Berita

Bupati Banjarnegara non-aktif, Budhi Sarwono (BS)/Net

Hukum

Telusuri Kasus TPPU Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Politikus PDIP

SENIN, 13 JUNI 2022 | 11:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono (BS). Salah satunya dengan memanggil seorang kader PDI Perjuangan asal Kabupaten Banjarnegara, Amalia Desiana.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (13/6), tim penyidik memanggil lima orang sebagai saksi dalam kasus TPPU di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan nomor 14, Kota Semarang, Jawa Tengah," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (13/6).


Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Amalia Desiana selaku anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara dari Fraksi PDIP; Ari Subagyo selaku Staf Peralatan PT Bumiredjo dan Direktur PT Buton Tirto Baskoro; Eman Setyawan selaku swasta; Ahmad Setiawan selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Banjarnegara atau Sekretaris DPRD Kabupaten Banjarnegara; dan Endar Setiyoko selaku PNS.

Budhi Sarwono sebelumnya telah divonis bersalah dan dipidana penjara selama delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi turut sert dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan.

Vonis atau putusan itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (9/6).

Budhi Sarwono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf i UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Namun demikian, Budhi dibebaskan dari dakwaan Kedua Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, atau terkait dengan penerimaan gratifikasi.

Putusan itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Budhi dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya