Berita

Peneliti Formappi, Lucius Karus/Net

Politik

Jangan Tunggu Muncul Kasus, Revisi UU LLAJ Harus Serius Dibahas DPR

SENIN, 13 JUNI 2022 | 10:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPR RI dan Pemerintah diingatkan mengenai pentingnya regulasi yang kuat untuk mengakomodir keberadaan transportasi online berbasis aplikasi. Hal ini penting agar nantinya tidak memunculkan kekacauan di masyarakat.

"Transportasi online ini permasalahan pelik, kita tahu saat ini banyak inovasi dan perkembangan teknologi yang perlu direspons oleh regulasi yang kuat," kata peneliti Formappi, Lucius Karus, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/6).

Selain soal transportasi online, usulan mengenai peralihan beberapa kewenangan dari Kepolisian ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga perlu dibahas secara serius. Dalam prosesnya, DPR perlu melibatkan semua stakeholder, termasuk dari kalangan praktisi transportasi hingga akademisi.


Menurut Lucius Karus, revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) perlu disegerakan pembahasannya. Bukan sebaliknya, menunggu kasus demi kasus bermunculan kemudian baru pembahasannya dipercepat.

Apalagi, selain peralihan kewenangan, angka kecelakaan dari pergerakan angkutan obesitas atau bermuatan lebih (over dimension overload/ODOL) juga terus meningkat.

"Saya kira ini sebuah kebutuhan yang perlu direspons DPR dan Pemerintah, mesti segera dipertimbangkan pembahasannya daripada menunggu kasus dulu baru jalan. Jadi kesan masyarakat semakin kuat bahwa DPR tidak responsif,” jelasnya.

"Hadirkan pihak-pihak terkait, karena banyak aktor yang memang perlu dilibatkan. Jadi tidak ada pihak yang merasa diabaikan," imbuh Lucius Karus.

Lanjut Lucius, pembahasan revisi UU LLAJ ini sudah lama namun hingga kini belum ada kemajuan berarti. Formappi pun mempertanyakan kenapa pembahasan revisi UU LLAJ belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.

Padahal, dalam catatan Formappi, Komisi V telah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menjadi Undang-Undang (UU).

"UU Jalan kan sudah selesai dibahas, dan soal transportasi ini sudah lama belum disahkan sama DPR," demikian Lucius Karus. 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya