Berita

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan satu tersangka kasus penabrakan seorang anggota polisi di Blok M, Jakarta Selatan/Net

Publika

Polisi Ditabrak di Blok M, Teori Curt Bartol

SABTU, 11 JUNI 2022 | 16:21 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

GEROMBOLAN mengeroyok cewek DKR (16) di Jakarta, Kamis (9/6) dini hari. Dilerai polisi, mereka masuk mobil, hendak kabur. Ditembak peringatan dua kali, Bripka HY ditabrak. Satu tembakan lagi, kena kaca, mobil berhenti.

Pelaku tidak ada yang kena tembakan. Polisi membidik kaca yang lowong orang. Tapi kaca mobil hancur.

Sedangkan, Bripka HY tertabrak, terpental, lalu terseret mobil. Ia dirawat di RS Fatmawati Jakarta, menjalani operasi ortopedi. Patah beberapa tulang.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan Jumat (10/6) mengatakan, sepuluh pelaku ditangkap. Sebagian anak di bawah umur.

Dari sepuluh, ditentukan satu tersangka, pemuda inisial MAZ (19). Ia pengemudi, penabrak polisi.

Kombes Budhi menjelaskan kronologi. Kamis, 9 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, mobil patroli polisi melewati depan Universitas Al Azhar, Blok M, Jakarta Selatan.

Tak jauh dari situ, tepatnya di Jalan Sisingamangaraja, petugas melihat seorang wanita dikeroyok beberapa orang. Mobil petugas mendekatinya. Lalu Bripka HY turun dari mobil, hendak melerai.

Bersamaan, para pengeroyok (pria-wanita) masuk mobil mereka, hendak kabur. Bripka HY berteriak, menghentikanniat mereka kabur. Tapi mereka menyalakan mesin mobil.

Diberi tembakan pertama, arah bawah. Kena bumper, hancur. Mobil mulai melaju. Ditembak peringatan lagi, kena atap mobil. Pelaku malah injak gas. Berhadapan dengan Bripka HY.

Satu tembak peringatan lagi, kena kaca mobil, hancur. Bersamaan, mobil menabrak Bripka HY, hingga terpental dan terseret sekitar lima meter.

Baru-lah mobil berenti. Entah, karena takut tembakan berikutnya. Atau, seandainya mobil terus melaju, bisa melindas Bripka HY. Yang jelas, para pelaku diringkus, dibawa ke Mapolres Jakarta Selatan.

Kombes Budhi: "Di kelompok itu ada perempuannya. Sebagian, anak di bawah umur."

Setelah diperiksa polisi, motif pengeroyokan adalah: "Dua gadis rebutan pacar," kata Budhi.

Dari hasil penyidikan, mereka belum melanggar hukum. Ditetapkan satu tersangka, MAZ. Disangka melanggar Pasal 360 juncto Pasal 212 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Budhi: "Ternyata tersangka dalam kondisi mabuk berat, saat keadjian. Mereka baru minum-minum di kafe."

Prof Helene Raskin White dalam bukunya: "A Summary of Research on Drug-Related Violence" (Lexis Nexis and Anderson Publishing, 2004) menyatakan, pelaku kekerasan yang mabuk, cenderung dimaafkan. Padahal, tindak kekerasan adalah kejahatan.

Prof White adalah gurubesar Sosiologi di Pusat Studi Alkohol di Rutgers The State University of New Jersey, Amerika. Dia mengajar perilaku manusia yang terdampak minum alkohol dan narkoba. Meliputi studi alkohol dan narkoba, terkait kenakalan dan kejahatan, kekerasan, metodologi longitudinal dan survei, serta penelitian.

Di bukunya, Prof White mengurai, alkohol dan narkoba mungkin memiliki efek psikofarmakologis, yang mengganggu kognisi otak. Akhirnya memicu perilaku agresif.

Dampak fisiologis, mengurangi hambatan sosial. Sehingga memungkinkan orang bertindak berdasarkan impuls kekerasan mereka. Disebut efek disinhibisi.

Hasil riset di buku itu, ternyata tidak semua peminum alkohol dan pengguna narkoba bertindak kekerasan. Bukan cuma tergantung pada karakter penimunya. Melainkan juga budaya di mana mereka hidup.

Orang Barat, yang biasa meminum alkohol, cenderung tidak melakukan kekerasan terhadap orang lain. Mereka minum di kafe atau di rumah, setelah itu tidur. Sedangkan di negara-negara selain Barat, sebaliknya.

Tapi, berbeda halnya dengan pengguna narkoba. Bersifat universal. Pengguna narkoba di budaya mana pun, cenderung bertindak kekerasan.

Pecandu narkoba, cenderung terlibat kejahatan kekerasan (termasuk perampokan). Terutama, untuk mendapatkan uang mendukung kebiasaan mereka. Kekerasan juga terjadi antarpengedar narkoba, atau geng.

Merujuk Prof White, alkohol bukan sebagai pemaaf buat pemabuk yang bertindak kekerasan terhadap orang lain. Karena, pemabuk yang bertindak kekerasan, sesungguhnya ia sadar atas tindakannya. "Kalau mabuk berat, pasti langsung tidur," tulis White.

Beda lagi, pakar Teori Perilaku, Curt Bartol dalam bukunya "Criminal Behaviour: A Psychological Approach" (Prentice-Hall 2002) menyatakan, orang bertindak kekerasan dipengaruhi empat hal. Berikut:

1) Peristiwa atau rangsangan yang menekan pelaku. Seperti ancaman, tantangan, atau serangan, yang meningkatkan gairah pelaku.

2) Keterampilan atau teknik agresif yang dipelajari pelaku. Dengan meniru orang lain.

3) Keyakinan pelaku, bahwa agresi atau kekerasan akan dihargai secara sosial. Terutama jika ada penonton.

4) Sistem nilai yang mendukung tindakan kekerasan dalam konteks sosial tertentu. Misal, pandangan bahwa laki laki harus keras. Jika tidak, disebut tidak laki.

Dalam kasus penabrak polisi, Teori Perilaku dari Bartol, cocok. Terutama dikaitkan kriteria nomor tiga dan empat.

Kriteria nomor tiga: Tersangka MAZ berada bersama sembilan orang. Yang bisa saja mereka menyoraki, agar MAZ berani. Atau sebaliknya, MAZ pamer keberanian pada mereka.

Kriteria nomor empat: Tersangka MAZ khawatir disebut 'tidak laki'. Untuk kata ini, ingat iklan rokok.

Penulis adalah Wartawan Senior

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya