Berita

Kepala PRKP Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Rustam Simanjuntak usai diperiksa KPK terkait dugaan suap pembangunan Alfamidi/RMOL

Hukum

Diperiksa KPK, Rustam Simanjuntak Ngaku Anak Buahnya Bakar Dokumen karena Ketakutan

JUMAT, 10 JUNI 2022 | 23:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Rustam Simanjuntak membantah memerintahkan anak buahnya untuk membakar dokumen yang diduga barang bukti terkait perkara dugaan suap izin pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2022 di Kota Ambon.

Bantahan itu disampaikan langsung oleh Rustam usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (10/6) sekitar pukul 09.15 WIB.

"Tidak ada, tadi dikonfirmasi itu atas inisiatif sendiri. Tidak ada suruhan dari saya. Iya saya bilang tadi ke penyidik bahwa saya tidak suruh. Itu inisiatif Ola sendiri," ujar Rustam kepada wartawan, Jumat malam (10/6).


Rustam menjelaskan bahwa, pada saat penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK pada Kamis (17/5), dirinya sedang berada di ruang kerjanya. Sehingga, tidak mengetahui adanya pembakaran sebuah dokumen oleh anak buahnya yang bernama Florensa Riupassa alias Ola Riupassa selaku Kepala Seksi Penataan Kawasan Kumuh pada Dinas PRKP Pemkot Ambon.

"Gak, saya dalam ruangan, jadi saya dalam ruangan, penyidik bilang 'Bapak suruh bakar dokumen apa?', saya bilang saya di sini gitu. Terus ke belakang lagi, Ola bilang 'Pak Kadis tidak tahu ini, inisiatif saya sendiri'. Itu Ola bilang gitu," kata Rustam.

Rustam pun mendapat informasi dari Ola, bahwa dokumen yang dibakar adalah dokumen rincian kegiatan 2022. Sehingga, tidak ada kaitannya dengan perkara yang menjerat retail Alfamidi.

"Dia gugup, dia takut dia bakar sampah itu. Itu rincian 2022 menurut Ola ke saya. Itu kegiatan 2022 Dinas Perkim punya. Dinas perumahan punya. Jadi tidak ada terkait di Alfamidi. Jadi kegiatan-kegiatan di situ kan ada namanya operasional gaji dan sebagainya di dalam itu saja," terang Rustam.

Rustam pun membantah bahwa dirinya menerima uang dari Richard Louhenapessy saat menjabat sebagai Walikota Ambon yang berkaitan dengan perkara ini.

"Enggak, enggak," pungkasnya.

Dalam perkara ini, KPK resmi mengumumkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022; Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Richard dan Andrew pada Jumat (13/5). Sedangkan untuk tersangka Amri yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Regional Alfamidi belum dilakukan penahanan.

Richard diduga memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan yang kepada Richard sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secata bertahap melalui rekening bank milik tersangka Andrew.

Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Diduga uang suap dan gratifikasi yang diterima Richard diduga senilai miliaran rupiah.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya