Koordinator TPDI, Petrus Selestinus di KPK/RMOL
Kasus dugaan mafia tanah, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan dua kasus mafia tanah di Tangerang, Banten dan di Pontianak, Kalimantan Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus selaku kuasa hukum dari korban dua kasus mafia tanah tersebut mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (10/6).
"Jadi kita menyampaikan dua pengaduan masyarakat terkait dengan korban mafia tanah yang melibatkan penyelenggara negara dan oknum pengusaha hitam dalam penguasaan tanah negara yang dimanipulasi, kemudian dijadikan sebagai tanah milik pribadi atau milik perusahaan," ujar Petrus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Untuk dugaan adanya mafia tanah di Pontianak kata Petrus, diduga tanah hak pakai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat yang dibebaskan dari Tan Tje Sin alias Hasan Matan pada 2005 lalu diduga telah dicaplok oleh PT Bumi Indah Raya (BIR) ketika menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama PT BIR seluas 21.010 meter persegi pada 2007.
"Yang dilaporkan oleh TPDI dalam pengaduannya ke KPK adalah salah satunya Bapak Trisanti Hudoyo, dia selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Pontianak. Tanah yang sudah dibebaskan oleh negara untuk kepentingan jalan umum melalui mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, sudah dibayarkan ganti rugi ujug-ujug muncul sertifikat atas nama sebuah perusahaan yang mencaplok tanah yang sudah dibebaskan oleh negara itu," jelas Petrus.
Selanjutnya untuk dugaan mafia tanah di Tangerang kata Petrus, korbannya adalah seorang warga di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Sedangkan yang diduga sebagai pelaku adalah Gunawan selaku mantan Kepala Desa Tanjung Pasir.
"Di mana seorang kepala desa ketika melakukan pelayanan publik kepada warga terkait dengan permasalahan tanah, kepala desa ini sebelum mengeluarkan surat rekomendasi, menerima hadiah berupa uang dan mobil. Uang dan mobil diterima, si kepala desa ini mengeluarkan surat yang ternyata palsu," terang Petrus.
"KPK diharapkan dapat merespons Instruksi Presiden Jokowi kepada Menkopolhukam untuk menuntaskan Mafia Tanah dengan membentuk Tim Lintas Kementerian dan Lembaga, termasuk Kejagung, KPK, Polri dan lain-lain untuk memberantas mafia tanah dan mafia peradilan dimulai dari dua laporan TPDI di atas," pungkasnya.