Berita

Menteri BUMN Erick Thohir/Net

Publika

Jurus Bankster Di Tengah Pandemi

JUMAT, 10 JUNI 2022 | 07:28 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG


Oleh : Salamuddin Daeng

KEUNTUNGAN BUMN sebagian besar berasal dari BUMN perbankan hasil pembelian surat berharga negara (SBN)

BUMN perbankan untung besar ditengah krisis. Mengapa bisa? Menteri BUMN Erick Thohir dengan bangga mengumumkan BUMN untung Rp 126 triliun. Terbesar sejak dia menjabat sebagai menteri. Walau dia lupa menghitung berapa banyak BUMN yang merugi dan bahkan bangkrut selama pandemi dan akan bangkrut pasca pandemi Covid-19. Coba dihitung ulang, lebih banyak laba yang dihasilkan atau lebih banyak nilai kerugian yang dibuat?

BUMN perbankan untung besar ditengah krisis. Mengapa bisa? Menteri BUMN Erick Thohir dengan bangga mengumumkan BUMN untung Rp 126 triliun. Terbesar sejak dia menjabat sebagai menteri. Walau dia lupa menghitung berapa banyak BUMN yang merugi dan bahkan bangkrut selama pandemi dan akan bangkrut pasca pandemi Covid-19. Coba dihitung ulang, lebih banyak laba yang dihasilkan atau lebih banyak nilai kerugian yang dibuat?

Sekarang masih kita lihat dari mana sumber keuntungan BUMN ini yang diklaim Menteri Erick? Tidak lain yakni berasal dari sektor perbankan. BUMN perbankkan menyumbangkan sekitar  70 persen keuntungan BUMN yang masuk kelompok BUMN yang untung. Sementara BUMN non bank tidak terlalu significant bahkan banyak gulung tikar.

Keuntungan BUMN yang didominasi BUMN perbankan ini mencerminkan betapa bank bank khususnya bank BUMN secara efektif menyedot uang masyarakat dan menyedot daya beli masyarajat ditengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Bagaimana hal ini bisa terjadi?

Pertama, APBN menggunakan mekanisme bank dalam menyalurkan dana penyelamatan ekonomi akibat Covid-19. Termasuk dana bagi penyelamatan UMKM menggunakan mekanisme komersial biasa melalui bank. Bank telah menyedot APBN namun memperlakukan masyarakat terdampak krisis dengan mekanisme komersial biasa. Rakyat dihisap dalam mekanisme penyelesaian kriisis Covid-19.

Kedua, dana bank lebih dari Rp 1.600 triliun dibenamkan dalam surat utang negara (SBN), karena bunga yang sangat tinggi. Jadi dana masyarakat yang ditimbun oleh bank malah digunakan beli SBN. Akibatnya pemerintah menanggung beban bunga utang yang besar kepada bank. Lagi lagi pajak rakyat yang dipake bayar bunga bank, uang rakyat disedot oleh bank.

Ketiga, Fokus bank adalah mebiayai APBN, Karena konon pemerintah bisa membayar bunga kepada bank. Walaupun belum dibayar oleh pemerintah, bank bisa mengklaim piutang kepada pemerintah sebagai keuntungan. Akibatmya dana yang mengalir ke masyarakat berkurang jauh.

Bank tidak lagi menghormati dan menghargai pengusaha dan masyarakat yang selama ini menjadi mitra mereka. Tanpa dana masyarakat pun mereka bisa untung besar. Tanpa pengusaha nasional pun mereka bisa dapat bunga super gede dari pemerintah.

Bank tampaknya akan terus memperbesar keuntungan mereka di bawah naungan UU No 2 tahun 2020 tentang Penanganan Krisis Akibat Pandemi Covid-19 dan krisis lainnya. Namun di sisi lain pengusaha dan masyarakat akan diseret masuk dalam jeratan kredit yang makin sulit dan makin mahal.

Bank-bank akan menagih utang kepada masyarakat dengan cara cara yang makin keras, sehingga liquiditas mereka bisa domaksimalkan untuk menumpuk keuntungan dengan membeli SBN. Sementara pemerintah akan menggenjot pajak dari rakyat agar dapat membayar bunga ke bank.

Maka bank BUMN tidak lagi menjadi agen pembangunan. APBN bukan lagi sebagai sumber anggaran bagi pembangunan. Pemerintah menjadi kaki tangan para Bankster untuk menghisap uang rakyat. Mana yang lebih tengkulak?

Penulis adalah peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya