Berita

Partai Buruh/Net

Nusantara

Ini Alasan Partai Buruh Ancam Bakal Duduki Kantor KPU

KAMIS, 09 JUNI 2022 | 23:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa kampanye pemilu yang kembali dipangkas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi 75 hari, usai diprotes sejumlah anggota Komisi II DPR RI dalam rapat kerja (raker) beberapa hari lalu, ditolak Partai Buruh.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan keberatannya terkait hal tersebut saat beraudiensi dengan Komisioner KPU RI Idham Holik, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/6).

Menurut Iqbal, KPU tidak seharusnya tunduk pada kesepakatan masa kampanye 75 hari. Pasalnya, dia mengetahui bahwa dalam menentukan masa kampanye yang akan dituangkan di dalam Peraturan KPU (PKPU), UU Pemilu memerintahkan KPU cukup berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.


“KPU itu kan lembaga yang mandiri dan independen. Sedangkan DPR itu berisi partai-partai politik yang nantinya akan menjadi peserta pemilu. Bajunya saja lembaga negara. Jadi mengapa harus membuat kesepakatan? Semestinya cukup konsultasi saja. Semua keputusan bisa ditentukan sendiri oleh KPU," ujar Iqbal.

Menurut Iqbal, jika merujuk pada peraturan di dalam UU Pemilu ditentukan masa kampanye pemilu berjalan selama 9 bulan.

Maka dari itu, dirinya menyebut tidak akan ragu untuk mengerahkan puluhan ribu bahkan ratusan ribu buruh ke Kantor KPU jika aturan masa kampanye yang ditetapkan nanti bertentangan dengan UU Pemilu.

“Kami Partai Buruh taat pada konstitusi. Lembaga mana pun yang menentang peraturan perundang-undangan pasti kami lawan. Jadi kalau KPU membuat aturan masa kampanye yang merugikan, kami tidak ragu untuk menduduki Kantor KPU”, pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya