Berita

Partai Buruh/Net

Nusantara

Ini Alasan Partai Buruh Ancam Bakal Duduki Kantor KPU

KAMIS, 09 JUNI 2022 | 23:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa kampanye pemilu yang kembali dipangkas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi 75 hari, usai diprotes sejumlah anggota Komisi II DPR RI dalam rapat kerja (raker) beberapa hari lalu, ditolak Partai Buruh.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan keberatannya terkait hal tersebut saat beraudiensi dengan Komisioner KPU RI Idham Holik, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/6).

Menurut Iqbal, KPU tidak seharusnya tunduk pada kesepakatan masa kampanye 75 hari. Pasalnya, dia mengetahui bahwa dalam menentukan masa kampanye yang akan dituangkan di dalam Peraturan KPU (PKPU), UU Pemilu memerintahkan KPU cukup berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.


“KPU itu kan lembaga yang mandiri dan independen. Sedangkan DPR itu berisi partai-partai politik yang nantinya akan menjadi peserta pemilu. Bajunya saja lembaga negara. Jadi mengapa harus membuat kesepakatan? Semestinya cukup konsultasi saja. Semua keputusan bisa ditentukan sendiri oleh KPU," ujar Iqbal.

Menurut Iqbal, jika merujuk pada peraturan di dalam UU Pemilu ditentukan masa kampanye pemilu berjalan selama 9 bulan.

Maka dari itu, dirinya menyebut tidak akan ragu untuk mengerahkan puluhan ribu bahkan ratusan ribu buruh ke Kantor KPU jika aturan masa kampanye yang ditetapkan nanti bertentangan dengan UU Pemilu.

“Kami Partai Buruh taat pada konstitusi. Lembaga mana pun yang menentang peraturan perundang-undangan pasti kami lawan. Jadi kalau KPU membuat aturan masa kampanye yang merugikan, kami tidak ragu untuk menduduki Kantor KPU”, pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya