Berita

Partai Buruh/Net

Nusantara

Ini Alasan Partai Buruh Ancam Bakal Duduki Kantor KPU

KAMIS, 09 JUNI 2022 | 23:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa kampanye pemilu yang kembali dipangkas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi 75 hari, usai diprotes sejumlah anggota Komisi II DPR RI dalam rapat kerja (raker) beberapa hari lalu, ditolak Partai Buruh.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan keberatannya terkait hal tersebut saat beraudiensi dengan Komisioner KPU RI Idham Holik, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/6).

Menurut Iqbal, KPU tidak seharusnya tunduk pada kesepakatan masa kampanye 75 hari. Pasalnya, dia mengetahui bahwa dalam menentukan masa kampanye yang akan dituangkan di dalam Peraturan KPU (PKPU), UU Pemilu memerintahkan KPU cukup berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.


“KPU itu kan lembaga yang mandiri dan independen. Sedangkan DPR itu berisi partai-partai politik yang nantinya akan menjadi peserta pemilu. Bajunya saja lembaga negara. Jadi mengapa harus membuat kesepakatan? Semestinya cukup konsultasi saja. Semua keputusan bisa ditentukan sendiri oleh KPU," ujar Iqbal.

Menurut Iqbal, jika merujuk pada peraturan di dalam UU Pemilu ditentukan masa kampanye pemilu berjalan selama 9 bulan.

Maka dari itu, dirinya menyebut tidak akan ragu untuk mengerahkan puluhan ribu bahkan ratusan ribu buruh ke Kantor KPU jika aturan masa kampanye yang ditetapkan nanti bertentangan dengan UU Pemilu.

“Kami Partai Buruh taat pada konstitusi. Lembaga mana pun yang menentang peraturan perundang-undangan pasti kami lawan. Jadi kalau KPU membuat aturan masa kampanye yang merugikan, kami tidak ragu untuk menduduki Kantor KPU”, pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya