Plt jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen proyek yang diduga terkait dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua rumah kediaman di wilayah Kota Jayapura, Papua pada Rabu (8/6).
"Rumah kediaman tersebut adalah rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, yang berada di Kelurahan Waena Kecamatan Heram, Kota Jayapura dan di Kotaraja, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura," ujar Ali kepada wartawan, Kamis sore (9/6).
Dari dua lokasi itu kata Ali, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen proyek yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.
"Selanjutnya analisa dan penyitaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka," pungkas Ali.
Dalam perkara yang baru diumumkan hari ini, tim penyidik juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan sebelumnya di beberapa lokasi di wilayah Kota Jayapura, Provinsi Papua pada Senin (6/6).
Adapun lokasi dimaksud, yaitu di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; di Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; dan rumah kediaman yang beralamat di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura Utara.
Dari lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti, antara lain dokumen-dokumen terkait proyek pemerintah, catatan transaksi uang, dan alat elektronik yang diduga dapat membuat terang perkara ini.
Saat mengumumkan penyidikan baru ini, Ali mengaku belum bisa membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis perkara dan dugaan pasal yang disangkakan.
"Akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh tim penyidik," kata Ali.
Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun
Kantor Berita Politik RMOL, salah satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak dan pihak swasta.
Ricky Ham diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah terkait proyek-proyek di berbagai Dinas di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.