Berita

Bupati Banjarnegara periode 2017-2022, Budhi Sarwono/Net

Hukum

Lebih Ringan dari Tuntutan KPK, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Penjara

KAMIS, 09 JUNI 2022 | 13:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Banjarnegara periode 2017-2022, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan. Budhi dan Kedy divonis delapan tahun penjara.

Vonis atau putusan ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (9/6).

"Terdakwa dipidana masing masing delapan tahun dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Rochmad.


Keduanya menurut Majelis Hakim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf i UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Namun demikian, Budhi dan Kedy dibebaskan dari dakwaan Kedua Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, atau terkait dengan penerimaan gratifikasi.

Dalam putusan ini, hal-hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa, yaitu terdakwa Budhi sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Selanjutnya, terdakwa Budhi selaku kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif ikut mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya, namun tidak dilakukan, justru terdakwa Budhi ikut terlibat dalam melanggengkan praktik-praktik korupsi. Dan, terdakwa Budhi dan Kedy tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa, yaitu para terdakwa sopan selama persidangan, dan para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Budhi dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

AS Beri Ultimatum 10 Hari ke Iran, Ancaman Serangan Militer Menguat

Jumat, 20 Februari 2026 | 08:16

Harga Emas Terjepit oleh Tensi Panas Geopolitik

Jumat, 20 Februari 2026 | 08:04

Trump Angkat Bicara Soal Penangkapan Andrew

Jumat, 20 Februari 2026 | 07:59

Bursa Eropa Parkir di Zona Merah, Kejutan Datang dari Saham Nestle

Jumat, 20 Februari 2026 | 07:38

BI Naikkan Paket Penukaran Uang Jadi Rp 5,3 Juta dan 2.800 Titik Layanan

Jumat, 20 Februari 2026 | 07:21

Adik Raja Charles Ditangkap, Hubungan dengan Epstein Kembali Disorot

Jumat, 20 Februari 2026 | 07:04

Kasus Mayat Perempuan di Muara Enim Terungkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Jumat, 20 Februari 2026 | 06:52

WNA China Didakwa Dalangi Tambang Emas Ilegal di Ketapang

Jumat, 20 Februari 2026 | 06:27

Khofifah Sidak Harga Bapok Awal Ramadan di Sidoarjo

Jumat, 20 Februari 2026 | 05:59

Bisnis Bareng Paman Sam

Jumat, 20 Februari 2026 | 05:40

Selengkapnya