Berita

Sidang duplik kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi PDPDE Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang/Ist

Hukum

Duplik Kasus PDPDE Sumsel, Kuasa Hukum Ahmad Yaniarsyah: Hakim Jangan Ragu Memvonis Bebas

RABU, 08 JUNI 2022 | 17:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi PDPDE Sumsel memasuki agenda duplik di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (8/6).

Dalam dupliknya, tim kuasa hukum Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) Ahmad Yaniarsyah Hasan, Ifdhal Kasim dan Aristo Seda sadar Majelis Hakim perlu prinsip kehati-hatian (prudent) dan keyakinan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.

“Prinsip kehati-hatian itu sangat perlu mengingat perkara ini menghebohkan dan menyita perhatian masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Sumatera Selatan,” ujar Ifdhal Kasim kepada wartawan.


Ifdhal lantas mengutip pernyataan mantan tenaga ahli Jaksa Agung RI, Prof Achmad Ali bahwa penghukuman terhadap terdakwa yang tidak bersalah dapat dikategorikan sebagai cold blooded execution atau eksekusi berdarah dingin.

Keyakinan Majelis Hakim, kata dia, merupakan hal esensial dalam hukum acara pidana, termasuk dalam

“Hakim harus benar-benar yakin terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana, yang dalam teori hukum pidana dikenal dengan istilah beyond reasonable doubt atau alasan yang tak dapat diragukan lagi,” ujar pengacara yang juga Mantan Ketua Komnas HAM itu.

Lebih lanjut Ifdhal memaparkan, Majelis Hakim harus memperoleh keyakinan yang utuh dan terbebas dari keraguan dalam membuktikan apakah berdasarkan alat bukti yang diajukan JPU benar-benar terjadi tindak pidana dan terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan benar-benar bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Hal tersebut karena Yang Mulia Majelis Hakim secara tidak langsung terikat oleh asas in dubio pro reo, yang padanan dalam bahasa Inggris berbunyi 'When in doubt, for the accused' yang artinya 'dalam hal keragu-raguan hakim, maka diputus yang menguntungkan terdakwa'," imbuh Ifdhal.

“Dengan kata lain, jika hakim ragu-ragu, maka hakim dapat membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," papar kuasa hukum lain, Aristo Seda.

Mendengar duplik yang disampaikan, Ketua Majelis Hakim, Joserizal memutuskan untuk menunda sidang pembacaan vonis hingga Rabu pekan depan (15/6).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya