Berita

Sidang duplik kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi PDPDE Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang/Ist

Hukum

Duplik Kasus PDPDE Sumsel, Kuasa Hukum Ahmad Yaniarsyah: Hakim Jangan Ragu Memvonis Bebas

RABU, 08 JUNI 2022 | 17:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi PDPDE Sumsel memasuki agenda duplik di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (8/6).

Dalam dupliknya, tim kuasa hukum Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) Ahmad Yaniarsyah Hasan, Ifdhal Kasim dan Aristo Seda sadar Majelis Hakim perlu prinsip kehati-hatian (prudent) dan keyakinan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.

“Prinsip kehati-hatian itu sangat perlu mengingat perkara ini menghebohkan dan menyita perhatian masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Sumatera Selatan,” ujar Ifdhal Kasim kepada wartawan.


Ifdhal lantas mengutip pernyataan mantan tenaga ahli Jaksa Agung RI, Prof Achmad Ali bahwa penghukuman terhadap terdakwa yang tidak bersalah dapat dikategorikan sebagai cold blooded execution atau eksekusi berdarah dingin.

Keyakinan Majelis Hakim, kata dia, merupakan hal esensial dalam hukum acara pidana, termasuk dalam

“Hakim harus benar-benar yakin terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana, yang dalam teori hukum pidana dikenal dengan istilah beyond reasonable doubt atau alasan yang tak dapat diragukan lagi,” ujar pengacara yang juga Mantan Ketua Komnas HAM itu.

Lebih lanjut Ifdhal memaparkan, Majelis Hakim harus memperoleh keyakinan yang utuh dan terbebas dari keraguan dalam membuktikan apakah berdasarkan alat bukti yang diajukan JPU benar-benar terjadi tindak pidana dan terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan benar-benar bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Hal tersebut karena Yang Mulia Majelis Hakim secara tidak langsung terikat oleh asas in dubio pro reo, yang padanan dalam bahasa Inggris berbunyi 'When in doubt, for the accused' yang artinya 'dalam hal keragu-raguan hakim, maka diputus yang menguntungkan terdakwa'," imbuh Ifdhal.

“Dengan kata lain, jika hakim ragu-ragu, maka hakim dapat membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," papar kuasa hukum lain, Aristo Seda.

Mendengar duplik yang disampaikan, Ketua Majelis Hakim, Joserizal memutuskan untuk menunda sidang pembacaan vonis hingga Rabu pekan depan (15/6).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya