Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab pertanyaan wartawan usai rapat kerja dengan komisi III DPR RI/Ist

Presisi

Revisi Perkap Sudah Berproses, Sidang Etik AKBP Brotoseno Bakal Digelar Lagi

RABU, 08 JUNI 2022 | 17:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi dengan sejumlah ahli pidana, termasuk berkoordinasi dengan Kemenkopolhukam dan Kompolnas untuk merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) 14 dan 19 tentang sidang etik anggota Polri.

Hal ini menyusul timbulnya polemik di masyarakat terkait dengan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang tidak memecat AKBP Brotoseno sebagai anggota Polri lantaran telah terbukti melakukan korupsi, yakni menerima suap.

Kapolri mengatakan, nantinya revisi Perkap 14 dan 19 ini akan dijadikan produk berupa Peraturan Kepolisian alias Perpol, yang mana di dalamnya terdapat klausul peninjauan kembali terhadap sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).


Sigit menekankan bahwa, dalam Perkap 14 dan 19 ini memang tidak ada mekanisme untuk merevisi apalagi membatalkan hasil sidang etik yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Dalam waktu dekat mudahan harapan kita Perpol tersebut sudah selesai. Dan tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (8/6).

Sigit menegaskan bahwa, Polri berkomitmen terhadap penanganan tindak pidana korupsi. Adapun langkah yang diambil ini, tegasnya, merupakan bagian dari upaya menjawab harapan dan berbagai aspirasi yang muncul dari masyarakat.

“Mudah-mudahan ini menjadi solusi untuk menghadapi apa yang saat ini menjadi aspirasi masyarakat. Dan ini adalah komitmen kami kepada masyarakat terhadap masalah pemberantasan tindak pidana korupsi,” demikian Listyo Sigit Prabowo.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya