Berita

Peneliti Kebijakan Publik dari Center for Information and Development Studies (CIDES), Jumhur Hidayat saat dihadirkan sebagai saksi ahli di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur/Ist

Politik

Sidang UMP Jakarta, Jumhur Hidayat: PP 36 Bikin Buruh Menderita dan Ketimpangan Makin Menganga

RABU, 08 JUNI 2022 | 16:08 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial ekonomi masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan Peneliti Kebijakan Publik dari Center for Information and Development Studies (CIDES), Jumhur Hidayat saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan Apindo DKI tentang Keputusan Gubernur DKI terkait UMP yang tidak merujuk pada PP 36/2021 tentang Pengupahan di PTUN Jakarta Timur, Rabu (8/6).

"Dalam ASEAN 5, Indonesia yang terendah dalam persentase pembagian pendapatan untuk buruhnya, yaitu hanya 39,9% dan pemilik modal mendapat 60,1% pada 2019. Dengan PP 36, persentase ini akan semakin kecil dan artinya buruh akan semakin menderita serta ketimpangan semakin menganga," tegas Jumhur Hidayat.


Mengenai kelayakan upah di Indonesia, Jumhur membandingkan dengan zaman kolonial. Saat itu, kata dia, Bung Karno membacakan pledoi upah buruh perhari mampu membeli 6,5 kg beras.

"Nah di Jabar, Jateng, dan Jatim saat ini upah per hari pada umumnya hanya mampu membeli 5,6 kg beras saja. Bila harga beras Rp 11 ribu/kg, artinya lebih buruk dibanding zaman kolonial. Bayangkan bagi yang tidak menerima upah, pasti hidupnya jauh lebih susah lagi," lanjut Jumhur.

Saat disinggung Ketua Majelis Hakim mengenai sikap pemerintah menyikapi aspirasi buruh dan pengusaha yang tidak sejalan, Jumhur yang juga Ketua Umum DPP KSPSI ini mengembalikan kepada keberpihakan pemerintah.

"Harusnya kalau pemerintah berkhidmat kepada rakyat, maka harus membela yang lemah, yaitu kaum buruh sehingga keadilan sosial dapat terwujud," tandasnya.

Sidang ini digelar buntut gugatan Apindo DKI atas keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No 1517/2021 yang menaikkan UMP sebesar 5,1% karena tidak merujuk pada PP 36/2021. Nilai itu jauh di atas ketetapan yang diatur Pemerintah Pusat, yaitu kurang dari 1%.

Keputusan Gubernur Anies Baswedan ini lantas digugat Apindo DKI. Sementara beberapa serikat buruh/serikat pekerja mendaftarkan diri sebagai Terugugat Intervensi.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya