Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
Dalam upaya penggeledahan di Kantor Walikota Yogyakarta dan dua kantor Dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen. Di antaranya catatan khusus dari mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kota Yogyakarta pada Selasa (7/6).
"Ada tiga tempat yang dilakukan penggeledahan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (8/6).
Tiga tempat yang digeledah itu adalah kantor Walikota Yogyakarta, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Yogyakarta, dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta.
"Pada penggeledahan dimaksud ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya berbagai dokumen dengan catatan khusus dari HS selaku walikota untuk penerbitan izin IMB yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini," tutur Ali.
Dari barang bukti tersebut, tim penyidik segera melakukan analisis dan melakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin yang melibatkan PT Summarecon Agung.
Sebelumnya, pada Senin (6/6), penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Tim penyidik pun menemukan dan mengamankan berbagai bukti.
Di antaranya dokumen hingga sejumlah uang yang saat ini masih dilakukan penghitungan yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini.
Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6).
Yaitu sebagai pihak pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA).
Sedangkan tersangka penerima suap adalah Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022, Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
Oon diduga telah memberikan uang secara bertahap minimal Rp 50 juta sejak 2019 hingga 2022, atau selama proses perizinan berlangsung. Yaitu terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang dilaksanakan oleh anak usaha PT Summarecon Agung, PT Java Orient Property (JOP).
Oon juga telah memberikan uang sebesar 27.258 dolar AS atau sekitar Rp 400 juta. Uang tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan saat dilakukan tangkap tangan.
KPK menduga, Haryadi juga menerima penerimaan uang lainnya dari perusahaan lain yang juga terkait dengan penerbitan IMB selama menjabat sebagai Walikota Yogyakarta.