Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL
Kasus dugaan korupsi pencairan dana bergulir oleh Lembaga
Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB
KUMKM), Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012-2013 menimbulkan banyak
korban dari para UKM di Jawa Barat.
Pelaksana Tugas (Plt)
Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali
Fikri mengatakan, tim penyidik masih mengusut proses pencarian dana
bergulir tersebut karena diduga merugikan keuangan negara mencapai
miliaran rupiah.
"Nanti kami kembangkan proses pencairan dana
bergulir ini yang saya kira cukup besar jumlahnya, miliaran rupiah,"
ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (8/6).
KPK memastikan, akan
terus mengusut pihak-pihak yang diduga turut menikmati uang yang
seharusnya dipergunakan atau digulirkan oleh pelaku UMKM.
"Jumlahnya
saya kira banyak UMKM yang harusnya mendapatkan dana bergulir itu, tapi
diduga ada oknum-oknum tertentu yang menikmati uang pencairan dari LPDB
tadi," kata Ali.
Hingga saat ini, KPK masih mendalami dugaan
korupsi dana UMKM hanya untuk di wilayah Jawa Barat setelah melakukan
penyelidikan perkara ini sejak akhir 2021 kemarin.
"Artinya
memang kami temukan peristiwa pidana dan ada pihak yang bisa
dipertanggungjawabkan secara hukum di 2021 dan 2022. Nanti terus kami
dalami segala data dan informasi sekalipun ini sudah sangat lama. Kami
telah punya bukti yang kuat saya kira, sehingga kami akan kembangkan,"
pungkas Ali.
Perkara di LPDB KUMKM ini merupakan penyidikan baru
dilakukan oleh KPK. Pengumuman penyidikan ini telah disampaikan oleh Ali
pada Senin (6/6).
KPK sedang melakukan penyidikan baru dugaan
tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bergulir oleh LPDB KUMKM
tahun 2012-2013 yang diduga fiktif di Jawa Barat.
Namun demikian,
KPK belum menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai
tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsinya, hingga dugaan
pasal yang disangkakan.
Pengumuman resmi hal tersebut, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka.
Akan
tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun
Kantor Berita
Politik RMOL, salah satu tersangka dalam perkara ini adalah,
Direktur Utama (Dirut) LPDB-KUMKM tahun 2012-2013, Kemas Daniel di era
Menteri Koperasi dan UMKM Syarief Hasan di pemerintahan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY).
Kasus dana fiktif yang diperuntukkan
untuk pelaku usaha kecil menengah (UKM) ini diduga merugikan keuangan
negara sekitar Rp 116 miliar.
Bahkan, dari dugaan korupsi ini,
menimbulkan banyak korban, yaitu sekitar seribu UKM di Jawa Barat,
khususnya pedagang kaki lima di Mall Bandung Timur Plaza (BTP).