Berita

Yandri Nasir dan Juwita Zahra menunjukkan keputusan Mahkamah Partai/RMOLLampung

Nusantara

Gugatan Dikabulkan MP, Muscab DPC Demokrat Lamtim dan Pringsewu Harus Diulang

RABU, 08 JUNI 2022 | 04:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gugatan yang diajukan Plt Ketua DPC Lampung Timur Yandri Nasir dan Plt Ketua Pringsewu Juwita Zahara terhadap Ketua DPD Demokrat Lampung Edy Irawan Arief dikabulkan seluruhnya oleh Mahkamah Partai (MP).

Yandri mengatakan, pihaknya sudah menerima softcopy putusan Surat Pemberitahuan Isi Putusan Perkara Perselisihan Internal Demokrat nomor 02/PIP-MPD/2022 tertanggal 2 Juni 2022.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua MP Nachrowi Romli dan Sekretaris Partoyo.


"Suratnya kami terima kemarin. Kami berterima kasih kepada DPP yang telah mengabulkan tuntutan kami," kata Yandri dikutip Kantor BErita RMOLLampung, Selasa (7/6).

Bunyi putusannya, menyatakan Muscab Lampung Timur dan Pringsewu yang telah dilaksanakan pada Hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 adalah tidak benar dan tidak sah, karena tidak melibatkan Yandri dan Juwita yang namanya terdapat di SK DPP Demokrat Nomor: 77/SK/DPP.PD/DPC/IX/2020 tertanggal 20 September 2020.

Bendahara Demokrat Lampung era Ridho Ficardo ini melanjutkan, pihaknya menggugat Edy Irawan yang tidak melibatkan mereka saat Muscab dan memecat mereka saat Edy Irawan belum punya SK sebagai Ketua Demokrat Lampung.

"Saat itu, Ketua DPD belum dilantik dan belum punya SK tapi sudah memecat kami dan menunjuk pelaksana tugas yaitu sekretaris kami untuk melakukannya tugas di DPC," sambungnya.

Ia melanjutkan, keputusan MP tersebut menjadikan dirinya dan Juwita masih sebagai Ketua DPC yang sah di daerah masing-masing. Kemudian, hasil Muscab yang digelar 21 Maret 2022 harus diulang.

"Kami masih Plt Ketua DPC dan harus dilakukan muscab ulang. Memang diberi waktu kepada Edy Irawan selama 14 hari untuk menyanggah ke Pengadilan Negeri Jakarta, kalau tidak digugat maka ini inkrah," ujar dia.

"SK kami itu berakhir tahun 2023 dan sampai Muscab. Jadi memang yang harusnya melaksanakan muscab itu kami," sambungnya.

Juwita Zahra menambahkan, hanya dia dam Yandri yang mengajukan gugatan ke MP. Plt Ketua DPC Metro tidak menggugat Edy Irawan meski bernasib sama.

"Setelah munculnya SK dari MP ini, kami masih sah sebagai Plt ketua DPC. Kamilah yang berhak menjalankan operasional partai," tegasnya.

Lanjutnya, jika tidak ada sanggahan dari Edy Irawan selama 14 hari ke depan, maka pihaknya akan meluruskan administrasi ke DPP.

Adapun hasil muscab beberapa waktu lalu menetapkan, Muhammad Khadafi Azwar ditetapkan sebagai Ketua DPC Demokrat Lampung Timur dan Mira Anita sebagai Ketua DPC Demokrat Pringsewu.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya