Berita

Plt jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Temukan Bukti Transaksi Kasus Suap dan Gratifikasi Pemkab Mamberamo Tengah Papua

SELASA, 07 JUNI 2022 | 17:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa dengan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Hal ini merupakan langkah untuk mendalami perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kota Jayapura pada Senin (6/6).


"Adapun lokasi dimaksud, yaitu di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; di Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; dan rumah kediaman yang beralamat di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura Utara," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (7/6).

Dari lokasi tersebut kata Ali, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti, antara lain dokumen-dokumen terkait proyek pemerintah, catatan transaksi uang, dan alat elektronik yang diduga dapat membuat terang perkara ini.

"Berikutnya, seluruh bukti ini akan dianalisa kemudian disita untuk di dalami kembali dan dikonfirmasi pada para saksi dan tersangka," pungkas Ali.

Sebelumnya, Ali pada hari ini, Selasa (7/6) mengumumkan secara resmi bahwa KPK sedang melakukan penyidikan perkara baru, yaitu perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

"Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan kemudian KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, maka saat ini telah meningkatkan ke proses penyidikan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK,  Selasa sore (7/6).

Namun demikian, Ali mengaku belum bisa membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis perkara dan dugaan pasal yang disangkakan.

"Akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh tim penyidik," ujar Ali.

Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak dan pihak swasta.

Ricky Ham diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah terkait proyek-proyek di berbagai Dinas di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya