Berita

Ilustrasi KPK/Net

Hukum

Periksa Petinggi PT Antam, KPK Telusuri Proses Audit Internal Terkait Kerja Sama Pengolahan Anoda Logam

SELASA, 07 JUNI 2022 | 13:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017 masih terus didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik saat ini sedang mendalami terkait proses audit internal terkait kerja sama tersebut dengan memeriksa Hardianto Tumpak Manurung selaku Senior Vice President Internal Audit PT Antam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (6/6).

"Saksi Hardianto hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses audit internal terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT AT Tbk (Aneka Tambang) dengan PT LM (Loco Montrado) tahun 2017," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (7/6).


Selain itu kata Ali, hari ini, tim penyidik juga memanggil seorang saksi untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK. Saksi yang dipanggil, yaitu Robby Tejamukti    selaku Legal PT Antam.

KPK pada Rabu, 13 Oktober 2021 mengumumkan tengah melakukan penyidikan perkara ini. Akan tetapi, KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkara, pasal yang disangkakan serta pihak pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena, hal tersebut akan disampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka.

KPK masih terus menggali keterangan sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Namun demikian, salah satu pihak yang terungkap telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Direktur PT Loco Montrado (LM), Siman Bahar alias Bing Kin Phin.

Hal itu diketahui karena Siman Bahar melakukan upaya hukum gugatan praperadilan atas ditetapkannya sebagai tersangka oleh KPK.

Siman telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Juncto Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021.

Akan tetapi, Majelis Hakim praperadilan menolak eksepsi dari pihak KPK dan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK kepada Siman Bahar tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang diputuskan pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya