Berita

Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin mengenakan rompi tahanan KPK/RMOL

Hukum

Penyuap Bupati Langkat, Muara Peranginangin Dituntut 2,5 Tahun Penjara

SENIN, 06 JUNI 2022 | 19:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur CV Nizhami, Muara Peranginangin dituntut dua tahun enam bulan penjara karena terbukti memberi suap kepada Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Tuntutan ini disampaikan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/6).

"Menjatuhkan pidana dua tahun dan enam bulan dikurangi selama berada tahanan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan," ujar Jaksa KPK.


Jaksa menilai, Muara terbukti memberikan suap senilai Rp 572 juta kepada Terbit melalui Iskandar Peranginangin selaku Kepala Desa Balai Kasih, Marcos Surya Abdi selaku kontraktor, dan Shuhanda Citra selaku kontraktor, dan Isfi Syahfitra selaku kontraktor.

Uang suap itu merupakan komitmen fee atas paket pekerjaan yang dikerjakan oleh terdakwa di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat pada tahun 2021 dan ditambah kekurangan pembayaran setoran atau komitmen fee untuk pekerjaan tahun 2020.

Paket pekerjaan yang dimaksud, yaitu empat paket pekerjaan Jalan Hotmix di Dinas PUPR Pemkab Langkat dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp 2.867.913.000. Dari proyek ini setelah dipotong pajak 11,5 persen, terdakwa menyerahkan uang sebesar 15,5 persen sebesar Rp 393.405.965.

Selanjutnya, lima paket pekerjaan penunjukkan langsung di Dinas PUPR Pemkab Langkat dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp 971.003.000. Terdakwa menyerahkan 16,5 persen setelah dipotong pajak 11,5 persen kepada Terbit sebesar Rp 141.790.713.

Kemudian, dua paket pembangunan sekolah SMP di Dinas Pendidikan dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp 940.558.000. Setelah dipotong pajak 11,5 persen, terdakwa menyerahkan 16,5 persen, yaitu sebesar Rp 137.344.981.

Kemudian, terdakwa juga menyerahkan setoran untuk paket pekerjaan tahun 2020 sebesar Rp 50 juta.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya