Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rilis tangkap tangan Haryadi Suyuti dan petinggi Summarecon Agung/RMOL

Hukum

Tangkap Haryadi Suyuti dan Petinggi Summarecon Agung, KPK Amankan Uang 27.258 Dolar AS

JUMAT, 03 JUNI 2022 | 18:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam kegiatan tangkap tangan Walikota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti (HS), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang 27.258 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan sekitar Rp 400 juta.

Saat mengumumkan penetapan tersangka, Wakil KPK, Alexander Marwata membeberkan kronologis tangkap tangan terhadap Haryadi dan sembilan orang lainnya di daerah Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6).

"Untuk kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan 10 orang pada Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 12.00 WIB di wilayah Kota Yogyakarta dan Jakarta," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (3/6).


Kesepuluh orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini, yaitu Haryadi, Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta; Hari Setyowacono (HS) selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta; Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Selanjutnya, Nurvita Herawati (NH) selaku Staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta; Moh Nur Faiq (MNF) selaku Staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta; Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA); Dwi Dodik (DD) selaku Manajer Perizinan PT Summarecon Agung Tbk; Amita Kusumawaty (AK) selaku Head of Finance PT Summarecon Agung; dan Sentanu Wahyudi (SW) selaku Direktur PT Guyup Sengini (GS).

Untuk kronologis tangkap tangan, Alex menjelaskan bahwa, sebagai langkah lanjutan dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang untuk Haryadi melalui Triyanto yang diberikan oleh pihak PT Summarecon Agung, tim KPK bergegas dan bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud.

Selanjutnya pada Kamis (2/6), tim yang terbagi dua kata Alex, langsung menuju ke lapangan dan mengamankan beberapa pihak yang diduga telah melakukan pemberian dan penerimaan sejumlah uang.

"Di mana pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing tersebut dilakukan di rumah dinas jabatan Walikota Yogyakarta, diterima langsung oleh TBY sebagai orang kepercayaan HS yang diberikan oleh ON," kata Alex.

Adapun beberapa pihak termasuk bukti sejumlah uang yang diamankan di wilayah Kota Yogyakarta, di antaranya Haryadi, Nurwidhihartana, Hari, Triyanto, dan Oon. Sedangkan di wilayah Jakarta, diamankan beberapa staf dari PT Summarecon Agung.

Kemudian kata Alex, pihak-pihak yang diamankan tersebut, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 yang dikemas dalam tas goodiebag," jelas Alex.

Setalah melakukan pemeriksaan, akhirnya KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sebagai pihak pemberi suap, yaitu Oon Nusihono. Sedangkan pihak penerima suap, yaitu Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya