Berita

Ilustrasi palu sidang/Net

Hukum

Terdakwa Kasus Korupsi PDPDE Sumsel Merasa Dikambinghitamkan

JUMAT, 03 JUNI 2022 | 15:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntutan hukum yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibantah oleh salah seorang terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel), Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN), Ahmad Yaniarsyah Hasan.

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis kemarin (2/6), Yaniarsyah membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dirinya dengan tuntutan 18 tahun perjara ditambah hukuman tambahan 9 tahun.

Dia menerangkan, perusahaan yang dia pimpin semata-mata hanya ingin membantu BUMD di Sumsel, dalam hal ini PDPDE Sumsel, yang saat ini sedang dalam situasi yang kurang bahagia karena hanya memiliki aset Rp 62 miliar.


"Proyek gas itu 'sedekah' kami kepada daerah Sumsel, PDPDE Sumsel. Semua kita biayai, semua prasyarat yang ditetapkan BP Migas (sekarang SKK Migas) tidak ada uang negara sehingga tak ada kerugian negara. Yang ada hanya keuntungan negara dan daerah saya, Sumatera Selatan," ujar Yaniarsyah kepada wartawan, Jumat (3/6).

Selain itu, dia juga menejelaskan bahwa fee marketing yang dia terima bersama kawan-kawannya telah diperjanjikan sebelumnya, dan merupakan kebijakan dari pemegang saham mayoritas dan diputuskan dalam RUPS.

Dia mengakui bahwa diberikan fee marketing atas jasa mendapatkan konsumen pembeli gas, yaitu PT. LPPPI yang merupakan awal terbentuknya bisnis ini.

"Pemberian fee marketing ini juga merupakan penghargaan perusahaan karena saya selama dua tahun lebih tidak mendapatkan gaji selama masa persiapan proyek dan sebelum perusahaan belum mendapatkan income," paparnya.

Dalam pledoi setebal 20 halaman itu, Yaniarsyah juga menyajikan proses, dokumen, hingga fakta-fakta di dalam persidangan Perkara 18/Pid-Sus-TPK/2022/PN.Plg itu. Selain itu, dia juga mengutip pendapat-pendapat ahli hukum baik yang hadir sebagai ahli dalam perkaranya, juga ahli yang memberikan pendapat hukum.

Ahli yang dijadikan alasan dalam pledoi antara lain disampaikan Prof Dr. Edward Omar Sharif Hiariej SH. M Hum (Guru Besar Hukum Pidana UGM atau Wakil Menteri Hukum dan HAM), Prof. Akhmad Syakhroza, SE, MAFIS., CA, CRGP, Ph.D. (Guru Besar Corporate Governance dan Akuntansi UI), Dr. Mailinda Eka Yuniza, SH., LLM., (Ahli Hukum Administrasi Negara dan Hukum Energi /Pembantu Dekan II Fakultas Hukum UGM), Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, SH., MH., Ketua Departemen Hukum Administrasi Negara UI)  dan Dr, Mudzakkir (Ahli Hukum Pidana UII Yogyakarta).

Dijelaskan penasihat hukum Yaniarsyah, Ifdhal Kasim, para ahli hukum tersebut telah memberikan pendapat atau opini hukum dan keterangan sebagai ahli dalam perkara ini, yang pokoknya perkara PDPDE Sumsel bukanlah perkara pidana dan tidak ditemukan adanya keungan negara atau kerugian perkara.

"Semua ahli sudah berpendapat, bahwa dalam kasus ini bukan kasus pidana, dan tidak ada keuangan atau kerugian negara," katanya menambahkan.

Karena itu, Yaniarsyah memohon kepada Majelis Hakim Tipikor Palembang untuk membebaskannya dari segala tuntutan.

"Mohon majelis membebaskan saya dari segala hukuman atau melepaskan saya dari segala tuntutan," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya