Berita

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari/Net

Hukum

KPK Berpeluang Banding Atas Vonis 4 Tahun Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya

JUMAT, 03 JUNI 2022 | 13:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang besar akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi vonis Puput yang hanya dijatuhi hukuman setengah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Peluang Jaksa untuk banding sangat memungkinkan. Namun kita tunggu dulu ya nanti perkembangannya," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (3/6).


Namun demikian kata Ali, sejauh ini tim Jaksa KPK masih menyatakan sikap-sikap. Sehingga, dalam waktu tujuh hari ini akan menentukan sikap apakah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atau tidak.

"Tim Jaksa segera analisa pertimbangan hakim yang telah dibacakan di persidangan kemarin," pungkas Ali.

Puput dan Hasan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Puput juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta subsider enam bulan kurungan pada Kamis (2/6).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut agar pasangan suami istri (pasutri) tersebut dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.

Puput dan Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya