Berita

Press rilis pengungkapan kasus perekrutan Pekerja Migran Indonesia ilegal di Polda NTB/Ist

Presisi

Polda NTB Ringkus Perekrutan PMI Ilegal, Korban Diiming-imingi Kerja di Polandia dan Kanada

JUMAT, 03 JUNI 2022 | 09:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara perorangan tanpa melalui lembaga resmi diungkap Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sedikitnya, tiga pelaku ditangkap Polda NTB dalam kasus ini, yakni PJ (47), MN (42), dan HJ (48). Ketiganya melancarkan aksi dengan mengiming-iming para korban untuk bekerja di Kanada dan Polandia.

Untuk memuluskan aksinya, ketiga pelaku mengatasnamakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) bernama PT Yanbu Al Bahar dan memungut biaya pencaftaran Rp 10 juta kepda calon pekerja. Setidaknya, ada 13 korban dari Lombok Tengah, Barat, dan Timur yang ikut terperdaya.


Para calon pekerja sempat terperdaya lantaran setelah menyetor uang pendaftaran dan melengkapi dokumen persyaratan, mereka mengikuti pelatihan skill Bahasa Inggris dengan menggunakan biaya pribadi masing-masing sebesar Rp 2,5 juta di sebuah Balai Pelatihan di daerah Lombok Tengah.

"Pada saat proses pelatihan tersebut, ada sidak dari Kantor Disnakertrans Provinsi NTB. Di situ diketahui bahwa Kanada tidak memiliki JO (job order)," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artarto, Jumat (3/6).

Aksi kejahatan ketiga pelaku ini dilakukan dalam rentang waktu April sampai Juni 2021 di Dusun Jereneng, Desa Batutulis, Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

Para pelaku melanggar UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Pasal 81 dengan ancaman huuman 10 tahun penjara dan pidana denda Rp 15 juta. Praktik para pelaku juga melanggar UU 1/1941 tentang KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya