Berita

Press rilis pengungkapan kasus perekrutan Pekerja Migran Indonesia ilegal di Polda NTB/Ist

Presisi

Polda NTB Ringkus Perekrutan PMI Ilegal, Korban Diiming-imingi Kerja di Polandia dan Kanada

JUMAT, 03 JUNI 2022 | 09:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara perorangan tanpa melalui lembaga resmi diungkap Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sedikitnya, tiga pelaku ditangkap Polda NTB dalam kasus ini, yakni PJ (47), MN (42), dan HJ (48). Ketiganya melancarkan aksi dengan mengiming-iming para korban untuk bekerja di Kanada dan Polandia.

Untuk memuluskan aksinya, ketiga pelaku mengatasnamakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) bernama PT Yanbu Al Bahar dan memungut biaya pencaftaran Rp 10 juta kepda calon pekerja. Setidaknya, ada 13 korban dari Lombok Tengah, Barat, dan Timur yang ikut terperdaya.


Para calon pekerja sempat terperdaya lantaran setelah menyetor uang pendaftaran dan melengkapi dokumen persyaratan, mereka mengikuti pelatihan skill Bahasa Inggris dengan menggunakan biaya pribadi masing-masing sebesar Rp 2,5 juta di sebuah Balai Pelatihan di daerah Lombok Tengah.

"Pada saat proses pelatihan tersebut, ada sidak dari Kantor Disnakertrans Provinsi NTB. Di situ diketahui bahwa Kanada tidak memiliki JO (job order)," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artarto, Jumat (3/6).

Aksi kejahatan ketiga pelaku ini dilakukan dalam rentang waktu April sampai Juni 2021 di Dusun Jereneng, Desa Batutulis, Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

Para pelaku melanggar UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Pasal 81 dengan ancaman huuman 10 tahun penjara dan pidana denda Rp 15 juta. Praktik para pelaku juga melanggar UU 1/1941 tentang KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya