Berita

Press rilis pengungkapan kasus perekrutan Pekerja Migran Indonesia ilegal di Polda NTB/Ist

Presisi

Polda NTB Ringkus Perekrutan PMI Ilegal, Korban Diiming-imingi Kerja di Polandia dan Kanada

JUMAT, 03 JUNI 2022 | 09:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara perorangan tanpa melalui lembaga resmi diungkap Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sedikitnya, tiga pelaku ditangkap Polda NTB dalam kasus ini, yakni PJ (47), MN (42), dan HJ (48). Ketiganya melancarkan aksi dengan mengiming-iming para korban untuk bekerja di Kanada dan Polandia.

Untuk memuluskan aksinya, ketiga pelaku mengatasnamakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) bernama PT Yanbu Al Bahar dan memungut biaya pencaftaran Rp 10 juta kepda calon pekerja. Setidaknya, ada 13 korban dari Lombok Tengah, Barat, dan Timur yang ikut terperdaya.


Para calon pekerja sempat terperdaya lantaran setelah menyetor uang pendaftaran dan melengkapi dokumen persyaratan, mereka mengikuti pelatihan skill Bahasa Inggris dengan menggunakan biaya pribadi masing-masing sebesar Rp 2,5 juta di sebuah Balai Pelatihan di daerah Lombok Tengah.

"Pada saat proses pelatihan tersebut, ada sidak dari Kantor Disnakertrans Provinsi NTB. Di situ diketahui bahwa Kanada tidak memiliki JO (job order)," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artarto, Jumat (3/6).

Aksi kejahatan ketiga pelaku ini dilakukan dalam rentang waktu April sampai Juni 2021 di Dusun Jereneng, Desa Batutulis, Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

Para pelaku melanggar UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Pasal 81 dengan ancaman huuman 10 tahun penjara dan pidana denda Rp 15 juta. Praktik para pelaku juga melanggar UU 1/1941 tentang KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya