Berita

Press rilis pengungkapan kasus perekrutan Pekerja Migran Indonesia ilegal di Polda NTB/Ist

Presisi

Polda NTB Ringkus Perekrutan PMI Ilegal, Korban Diiming-imingi Kerja di Polandia dan Kanada

JUMAT, 03 JUNI 2022 | 09:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara perorangan tanpa melalui lembaga resmi diungkap Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sedikitnya, tiga pelaku ditangkap Polda NTB dalam kasus ini, yakni PJ (47), MN (42), dan HJ (48). Ketiganya melancarkan aksi dengan mengiming-iming para korban untuk bekerja di Kanada dan Polandia.

Untuk memuluskan aksinya, ketiga pelaku mengatasnamakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) bernama PT Yanbu Al Bahar dan memungut biaya pencaftaran Rp 10 juta kepda calon pekerja. Setidaknya, ada 13 korban dari Lombok Tengah, Barat, dan Timur yang ikut terperdaya.


Para calon pekerja sempat terperdaya lantaran setelah menyetor uang pendaftaran dan melengkapi dokumen persyaratan, mereka mengikuti pelatihan skill Bahasa Inggris dengan menggunakan biaya pribadi masing-masing sebesar Rp 2,5 juta di sebuah Balai Pelatihan di daerah Lombok Tengah.

"Pada saat proses pelatihan tersebut, ada sidak dari Kantor Disnakertrans Provinsi NTB. Di situ diketahui bahwa Kanada tidak memiliki JO (job order)," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artarto, Jumat (3/6).

Aksi kejahatan ketiga pelaku ini dilakukan dalam rentang waktu April sampai Juni 2021 di Dusun Jereneng, Desa Batutulis, Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

Para pelaku melanggar UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Pasal 81 dengan ancaman huuman 10 tahun penjara dan pidana denda Rp 15 juta. Praktik para pelaku juga melanggar UU 1/1941 tentang KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Dunia Film Berduka, Bintang Jurassic Park Sam Neill Meninggal Dunia

Senin, 13 Juli 2026 | 16:19

Kapolri dan Jajaran Sowan ke Cilangkap Perkuat Silaturahmi dengan Panglima TNI

Senin, 13 Juli 2026 | 16:16

Bincang Ringan di Cilangkap

Senin, 13 Juli 2026 | 16:10

Demokrat Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

Senin, 13 Juli 2026 | 16:06

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Dugaan Cacat Prosedur Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 | 16:02

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Kebakaran Maut di Bangkok

Senin, 13 Juli 2026 | 15:59

Rasio Defisit APBN 2026 Paling Tinggi Imbas Lonjakan Belanja Negara

Senin, 13 Juli 2026 | 15:53

Prabowo Diminta Ambil Langkah Strategis Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:44

Polri Didesak Berantas Buzzer Penyebar Disinformasi soal Pengamanan Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:30

Rakernas GPA Tegaskan Dukungan Penuh ke Prabowo dan Polri

Senin, 13 Juli 2026 | 15:16

Selengkapnya