Berita

Ekspos di Kejati Lampung/Ist

Hukum

Kejati Lampung Selesaikan 3 Perkara Lewat Restoratif Justice

JUMAT, 03 JUNI 2022 | 04:29 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Restoratif Justice menjadi caara Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menyelesaikan tiga perkara. Hal ini pun telah disetujui oleh Kejaksaan Agung.

Eksposnya dilakukan Direktur Oharda Agnes Triani dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Asnawi secara virtual, Kamis (2/6).

Tiga perkara tersebut adalah kasus penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Dandi Maulana dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang disangka melanggar 372 Jo 378 KUHPidana tentang tindak Pidana Penggelapan.


Kemudian, kasus penadahan yang dilakukan tersangka Abdul Somat dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang disangka melanggar 480 ke-1 KUHPidana tentang tindak Pidana Penadahan.

Selanjutnya, kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Lucky Chandra dari Kejaksaan Negeri Metro yang disangka melanggar 351 ayat 1 KUHPidana tentang tindak Pidana Penganiayaan.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adhyana mengatakan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restoratif justice ini diberikan karena merupakan pidana yang pertama kali dilakukan.

"Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan nilai kerugian yang ditimbulkan dari akibat perbuatan tersangka tidak lebih dari Rp2,5 juta," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Selain itu, sudah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, serta tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Made melanjutkan, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Tersangka dan korban juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya