Berita

Ekspos di Kejati Lampung/Ist

Hukum

Kejati Lampung Selesaikan 3 Perkara Lewat Restoratif Justice

JUMAT, 03 JUNI 2022 | 04:29 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Restoratif Justice menjadi caara Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menyelesaikan tiga perkara. Hal ini pun telah disetujui oleh Kejaksaan Agung.

Eksposnya dilakukan Direktur Oharda Agnes Triani dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Asnawi secara virtual, Kamis (2/6).

Tiga perkara tersebut adalah kasus penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Dandi Maulana dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang disangka melanggar 372 Jo 378 KUHPidana tentang tindak Pidana Penggelapan.


Kemudian, kasus penadahan yang dilakukan tersangka Abdul Somat dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang disangka melanggar 480 ke-1 KUHPidana tentang tindak Pidana Penadahan.

Selanjutnya, kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Lucky Chandra dari Kejaksaan Negeri Metro yang disangka melanggar 351 ayat 1 KUHPidana tentang tindak Pidana Penganiayaan.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adhyana mengatakan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restoratif justice ini diberikan karena merupakan pidana yang pertama kali dilakukan.

"Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan nilai kerugian yang ditimbulkan dari akibat perbuatan tersangka tidak lebih dari Rp2,5 juta," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Selain itu, sudah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, serta tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Made melanjutkan, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Tersangka dan korban juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya