Berita

Diskusi publik bertajuk “Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik Hukum HAM: Jelang Putusan MK”/RMOL

Politik

Menyoal UU PSDN, Faisal Nurdin: Pemerintah Seharusnya Bisa Menjamin Hak Privasi Warga Negara

KAMIS, 02 JUNI 2022 | 19:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tidak ada penjelasan yang memadai dalam naskah akademik UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang disusun untuk pertahanan negara. Bahkan, argumentasi yang dihadirkan dalam naskah akademik ini terlalu dipaksakan.

Begitu dikatakan Ketua Program Studi HI FISIP UIN Suarif Hidayatullah Jakarta Faisal Nurdin Idris dalam diskusi publik bertajuk “Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik Hukum HAM: Jelang Putusan MK”, di Aula FISIP UIN Jakarta, di Ciputat, Banten, pada Kamis sore (2/6).

"Dengan definisi ancaman seperti yang disebut dalam UU PSDN ini, maka spill-over penggunaan komponen cadangan (komcad) menjadi sangat luas dan berbahaya. Pemerintah harus mendengarkan masukan dari masyarakat sipil secara luas," kata Faisal Nurdin.


Kata Faisal, banyak dampak negatif yang dapat timbul dari penerapan UU PSDN ini. UU PSDN ini juga sangat minim penghormatan terhadap hak-hak individu.

"Pemerintah seharusnya bisa menjamin hak-hak privasi warga negara, termasuk menghormati hak untuk menolak dimobilisasi untuk perang atau operasi tertentu atas dasar keyakinan atau kepercayaan mereka (conscientious objention)," terangnya.

Ditambahkan peneliti Centra Initiative Fery Kusuma, dia menilai dalam negara hukum demokratis, sebuah UU mensyaratkan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Sedangkan UU PSDN ini tidak punya atau tidak melindungi hak asasi manusia.

"Sehingga, banyak ketentuan atau jaminan HAM dalam UUD dilanggar oleh UU PSDN ini," katanya.

Belum lagi, kata Fery, Indonesia punya sejarah tidak menyenangkan dengan Pam Swakarsa di tahun 1998, yakni kelompok sipil yang dipersenjatai.

"Mengingat sejarah masa lalu, kita kenal ada Pam Swakarsa atau para milisi, sampai sekarang misalnya juga ada di Papua. Artinya pembentukan komponen cadangan juga berpotensi kembali membentuk para milisi seperti yang terjadi di masa lalu, untuk berhadapan dengan mahasiswa atau masyarakat kita sendiri," pungkasnya.

Hadir pembicara lainnya, peneliti CSRC UIN Jakarta Junaidi Simun dan peneliti senior Imparsial Al Araf.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya