Berita

Diskusi publik bertajuk “Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik Hukum HAM: Jelang Putusan MK”/RMOL

Politik

Menyoal UU PSDN, Faisal Nurdin: Pemerintah Seharusnya Bisa Menjamin Hak Privasi Warga Negara

KAMIS, 02 JUNI 2022 | 19:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tidak ada penjelasan yang memadai dalam naskah akademik UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang disusun untuk pertahanan negara. Bahkan, argumentasi yang dihadirkan dalam naskah akademik ini terlalu dipaksakan.

Begitu dikatakan Ketua Program Studi HI FISIP UIN Suarif Hidayatullah Jakarta Faisal Nurdin Idris dalam diskusi publik bertajuk “Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik Hukum HAM: Jelang Putusan MK”, di Aula FISIP UIN Jakarta, di Ciputat, Banten, pada Kamis sore (2/6).

"Dengan definisi ancaman seperti yang disebut dalam UU PSDN ini, maka spill-over penggunaan komponen cadangan (komcad) menjadi sangat luas dan berbahaya. Pemerintah harus mendengarkan masukan dari masyarakat sipil secara luas," kata Faisal Nurdin.


Kata Faisal, banyak dampak negatif yang dapat timbul dari penerapan UU PSDN ini. UU PSDN ini juga sangat minim penghormatan terhadap hak-hak individu.

"Pemerintah seharusnya bisa menjamin hak-hak privasi warga negara, termasuk menghormati hak untuk menolak dimobilisasi untuk perang atau operasi tertentu atas dasar keyakinan atau kepercayaan mereka (conscientious objention)," terangnya.

Ditambahkan peneliti Centra Initiative Fery Kusuma, dia menilai dalam negara hukum demokratis, sebuah UU mensyaratkan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Sedangkan UU PSDN ini tidak punya atau tidak melindungi hak asasi manusia.

"Sehingga, banyak ketentuan atau jaminan HAM dalam UUD dilanggar oleh UU PSDN ini," katanya.

Belum lagi, kata Fery, Indonesia punya sejarah tidak menyenangkan dengan Pam Swakarsa di tahun 1998, yakni kelompok sipil yang dipersenjatai.

"Mengingat sejarah masa lalu, kita kenal ada Pam Swakarsa atau para milisi, sampai sekarang misalnya juga ada di Papua. Artinya pembentukan komponen cadangan juga berpotensi kembali membentuk para milisi seperti yang terjadi di masa lalu, untuk berhadapan dengan mahasiswa atau masyarakat kita sendiri," pungkasnya.

Hadir pembicara lainnya, peneliti CSRC UIN Jakarta Junaidi Simun dan peneliti senior Imparsial Al Araf.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya