Berita

Diskusi publik bertajuk “Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik Hukum HAM: Jelang Putusan MK” pada Kamis sore (2/6)/RMOL

Politik

Soroti UU PSDN, Al Araf: Hanya untuk Memonopoli dan Mengontrol Warga Sipil

KAMIS, 02 JUNI 2022 | 17:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang antara lain turunannya mengatur soal Komponen Cadangan (Komcad) terus menuai kritik.    

UU PSDN ini ditengarai untuk mengontrol dan memonopoli masyarakat sipil guna kepentingan perang dan nonperang, yang rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Demikian disampaikan Peneliti Senior Imparsial, Al Araf dalam diskusi publik bertajuk “Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik Hukum HAM: Jelang Putusan MK” pada Kamis sore (2/6).


“UU PSDN ini sebenarnya untuk mengontrol memonopoli warga negara dalam rangka satu mobilisasi untuk kepentingan perang dan non perang,” kata Al Araf.

Komponen Cadangan (Komcad) yang berasal dari sumber daya alam dan sumber daya buatan, kata Al Araf, tidak melalui proses yang demokratis. Oleh karena itu, jelas melanggar prinsip kesukarelaan, sementara hak atas properti telah dijamin oleh konstitusi.

“Kita harus tau, enggak kita tiba-tiba disuruh jadi Komcad, ikut perang dsb enggak bisa dong,” tegasnya.

Dosen Universitas Brawijaya ini juga menyoroti masalah proses UU PSDN disahkan pada 2019 lalu yang dinilainya tidak mengindahkan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.  

“UU ini tanpa partisipasi masyarakat dalam 1 bulan dibahas. Jadi, ini berpotensi Abuse of Power,” sesalnya.

Lebih jauh, Al Araf menyebut urgensi Komcad untuk Indonesia masih sangat jauh dari realitas. Sebab, masih banyak persoalan yang lebih nyata dihadapi oleh Indonesia seperti korupsi, ekonomi, hingga masalah sosial politik yang lainnya.

“Nanti dulu lah (Komcad) ini, fokus dululah problem utamanya. Itu realita,” pungkasnya.

Hadir dalam diskusi tersebut antara lain;  Pegiat HAM Fery Kusuma, Kaprodi FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Faisal Nurdin Idris, Peneliti CSRC UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Junaidi Simun.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya